Find Us On Social Media :

Tempurung Kaki Ditembak dan Ditahan 10 Bulan, Marbot Masjid Ini Berhak dapat Ganti Rugi Rp222 Juta Setelah Jadi Korban Salah Tangkap

By Ade S, Sabtu, 29 Juni 2019 | 19:22 WIB

Ilustrasi pengadilan.

 

Intisari-Online.com - Seorang marbot masjdi di Lampung Utara bernama Omen (51) dinyatakan berhak mendapat uang Rp222 juta.

Uang tersebut merupakan ganti rugi yang berhak diterimanya setelah dirinya menjadi korban salah tangkap.

Pihak yang diwajibkan untuk membayar, sekaligus sebagai pihak yang bersalah karena telah melakukan aksi salah tangkap, adalah Polres Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.

Baca Juga: Terbukti Jadi Korban Salah Tangkap Hingga Dipenjara Selama 17 Tahun, Pria Dapat Ganti Rugi Rp15 Triliun

Hal itu diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

 

PN Kotabumi menilai Polres dan Kejari Lampung Utara keliru karena telah salah tangkap hingga memenjarakan marbot tersebut.

Permohonan ganti rugi tersebut diterima oleh pengadilan dai diputuskan saat sidang 11 Juni.

Baca Juga: Kisah Mereka yang Sempat Menjadi Korban Salah Tangkap, Terciduk karena Masalah Nama

Humas Pengadilan Negeri Kotabumi M Faisal Zhuhri mengatakan, pihaknya menerima gugatan Omen yang pada tahun 2017 ditangkap, dipenjarakan dan diadili atas dakwaan pasal 365 yakni perampokan.

Korban juga mengalami luka tembak di bagian tempurung kaki dan sudah dipenjara selama 10 bulan

"Pemohon ini adalah marbot masjid di Balaraja Banten, Lampung Utara yang pada saat kejadian tidak berada di tempat," kata Faisal pada Sabtu (29/6/2019).

Baca Juga: Negara Harus Tanggung Jawab pada Tukang Ojek yang Jadi Korban Salah Tangkap

Keterangan tersebut dikuatkan oleh saksi dari pengurus masjid di sana bahwa yang bersangkutan tidak pernah meninggalkan masjid selama bulan Ramadhan 2017 atau saat kejadian perampokan di salah satu rumah warga di Lampung Utara.

Penetapan itu diperkuat lagi dengan adanya pencabutan keterangan pelaku lainnya yang sebelumnya diambil dari kepolisian.

"Dari keterangan para pelaku lainya, tidak ada keterlibatan Omen dalam perampokan itu," katanya lagi.

Baca Juga: Lewat Kado Umroh Allianz, Allianz Life Indonesia Berangkatkan Umroh 25 Sosok Inspiratif, dari Marbot Masjid Hingga Tukang Kerak Telur

Atas dasar tersebut pengadilan membebaskan terdakwa dari tuntutannya dan meminta Kejari dan Polres Lampung Utara segera membayar denda yang telah ditetapkan.

Menurut ketentuan PP no 92 tahun 2015, pembayaran denda harus dilakukan 14 hari sejak petikan/salinan penetapan permohonan diterima Departemen Keuangan.

 

(Eni Muslihah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Salah Tangkap, Polres dan Kejari Lampung Utara Harus Ganti Rugi Rp 222 Juta ke Marbot Masjid".

Baca Juga: Sesaat Sebelum Dibakar Massa, Pria yang Dituduh Maling Ampli Minta Maaf Sambil Cium Kaki Marbot Musala