Find Us On Social Media :

Tempurung Kaki Ditembak dan Ditahan 10 Bulan, Marbot Masjid Ini Berhak dapat Ganti Rugi Rp222 Juta Setelah Jadi Korban Salah Tangkap

By Ade S, Sabtu, 29 Juni 2019 | 19:22 WIB

Ilustrasi pengadilan.

 

Intisari-Online.com - Seorang marbot masjdi di Lampung Utara bernama Omen (51) dinyatakan berhak mendapat uang Rp222 juta.

Uang tersebut merupakan ganti rugi yang berhak diterimanya setelah dirinya menjadi korban salah tangkap.

Pihak yang diwajibkan untuk membayar, sekaligus sebagai pihak yang bersalah karena telah melakukan aksi salah tangkap, adalah Polres Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.

Baca Juga: Terbukti Jadi Korban Salah Tangkap Hingga Dipenjara Selama 17 Tahun, Pria Dapat Ganti Rugi Rp15 Triliun

Hal itu diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

 

PN Kotabumi menilai Polres dan Kejari Lampung Utara keliru karena telah salah tangkap hingga memenjarakan marbot tersebut.

Permohonan ganti rugi tersebut diterima oleh pengadilan dai diputuskan saat sidang 11 Juni.

Baca Juga: Kisah Mereka yang Sempat Menjadi Korban Salah Tangkap, Terciduk karena Masalah Nama