Find Us On Social Media :

Keluar Banyak Duit Buat Beli Bensin Tapi Tidak Terisi Penuh, Begini Modus Penipuan di SPBU, Jangan Ada yang Tertipu Lagi!

By Afif Khoirul M, Jumat, 21 Juni 2019 | 18:30 WIB

Pihaknya mengatakan telah melakukan pengawasan di daerah Indramayu, Bekasi, Subang, Gorontalo, dan daerah lainnya.

Tak jarang masih ditemukan adanya penambahan alat yang bisa diluar batas toleransi kelebihan bahan bakar.

"Bahkan di Bandung kita sudah limpahkan (kasus serupa) ke Pengadilan dan sudah final serta diputus oleh pengadilan dan lainnya sedang berproses," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai undang-undang pada pengelola SPBU yang curang.

Baca Juga: Biasanya Dimusnahkan, di Bangunan Megah Ini 20.000 Tikus Diperlakukan Layaknya 'Bangsawan'

"Sanksinya ada UU kemetrologian yaitu ancaman pidana kurungan satu tahun dan denda," tuturnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa pompa ukur yang digunakan sebenarnya sudah ada peraturan dari Menteri Perdagangan terkait ketentuan dan syarat teknisnya.

Di mana harus dicek ulang setiap setahun sekali dan kalaupun ada kerusakan tidak boleh lebih dari 0.5 persen.

Selain itu juga tidak boleh ada alat tambahan, karena jelas bertentangan dengan undang-undang.

Baca Juga: Terlalu Banyak Kejahatan di Kota Ini, Pastor Menyarankan untuk Menyiram Satu Kota dengan Air Suci Melalui Udara