Find Us On Social Media :

Kasus PNS yang Hina Profesi Pembantu di Status Facebook: Hati-hati Tulis Status Facebook, Kalau Menyinggung Bisa Buat Anda Dipenjara

By Mentari DP, Selasa, 18 Juni 2019 | 17:30 WIB

Kasus PNS yang hina profesi pembantu di status Facebook.

Intisari-Online.com – Kita tentu pernah mendengar pepatah lama yang mengatakan ‘mulutmu harimaumu’.

Di mana artinya adalah ucapan kita adalah satu hal yang bisa menyebabkan kita menderita bahkan mendapat akibatnya di lain waktu.

Namun di era modern dan serba media sosial seperti sekarang ini, rasanya sah juga jika kita mengatakan "statusmu harimaumu".

Pasalnya, hal yang sering dianggap sepele di dunia maya, seperti status di media sosial juga bisa membuat kita terkena kasus bahkan mendapat hukuman.

Baca Juga: Pria Ini Mengaku Jalan Kaki dari Aceh hingga Papua Selama 19 Tahun Lamanya, Apa Saja yang Dia Lihat?

Seperti kasus di bawah ini. Memang tidak sampai ke jalur hukum. Tapi kasus ini bisa disebut penghinaan.

Dilansir dari hot.grid.id pada Selasa (18/6/2019), pengguna media sosial di Facebook digegerkan dengan status dari sebuah akun Facebook bernama Amelia Fitriani.

Dalam foto yang berasal dari screenshot tersebut, Amelia Fitriani menulis kalimat yang kurang pantas untuk dibaca publik.

Awalnya, Amelia Fitriani mengunggah foto saat ia sedang makan bersama 7 orang rekan kerjanya.

Dengan mengenakan seragam dinas, mereka tampak makan di sebuah restoran yang cukup bergengsi.

Pada foto yang diunggah, Amelia Fitriani menuliskan kalimat yang dinilai merendahkan profesi pembantu rumah tangga.

"Kegiatan hari ini reoni makan2 emangnya qmu babu kerjaan cuma ngosek wc,” tulisnya dibarengin dengan emoticon tertawa.

Diketahui, Amelia Fitriani bekerja di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang. 

Sontak, unggahan Amelia Fitriani ini kemudian viral dan banjir hujatan dari warganet. 

Sebab, menurut netizen, apa yang dituliskan Amelia Fitriani tidak pantas dan menghina profesi pembantu.

Padahal nyatanya profesi pembantu merupakan salah satu profesi yang tenaganya dibutuhkan beberapa keluarga. Entah menjadi pembantu rumah tangga atau menjadi baby sitter untuk anak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pemilik akun tersebut. Sebab, akun tersebut menghilang.

Baca Juga: Pria Ini Mengaku Jalan Kaki dari Aceh hingga Papua Selama 19 Tahun Lamanya, Apa Saja yang Dia Lihat?

Kasus di atas bisa menjadi contoh bahwa kita semua sebaiknya lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menulis status sembarangan.

Pasalnya, status Facebook kita, cuitan di Twitter, hingga unggahan kita di Instagram, semua bisa dibawa ke meja hijau oleh pihak yang mungkin merasa tersinggung atas status itu.

Terlebih lagi jika Anda dengan gamblang menyebut nama seseorang atau sebuah instansi di dalam status Anda dan mengemukakan protes dengan kata-kata yang menyinggung, Anda bisa dengan mudah dibawa ke ranah hukum.

Contoh kasus yang paling kita ingat adalah kasus Prita Mulyasari yang harus membayar denda atas surat elektroniknya tentang ketidakpuasan Prita terhadap layanan di RS Omni Internasional.

Prita mungkin tak menyangka bahwa surelnya bisa membuatnya berurusan dengan kepolisian hingga membayar denda sejumlah Rp204 juta.

Diketahui ini diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 ITE.

Pada rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE disebutkan:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga: (Video) Ketika Lautan Massa yang Demo di Hong Kong ‘Terbelah Dua’ Saat Ambulans Lewat

Ancaman pidana jika Anda melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU19/2016:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Itu berarti jika Anda mengunggah status Facebook atau Twitter dengan menyebut nama atau instansi dan pihak yang bersangkutan tersinggung, mereka bisa mengajukan tuntutan pencemaran nama baik seperti yang telah dijelaskan di pasal di atas.

Hukuman bagi si pembuat status bisa dipenjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta.

Namun itu sifatnya adalah delik aduan.

Artinya, delik ini hanya bisa diproses apabila ada laporan resmi dari orang yang merasa menjadi korban tindak pidana atau korban dari status Facebook tersebut.

Jika Anda kadung membuat status mengenai keluhan, komplain atau cacian yang menyangkut nama seseorang atau instansi tapi mereka tidak mengajukan laporan, Anda bebas dari hukuman pidana.

Namun alangkah baiknya jika Anda saat ini mulai lebih berhati-hati dalam mengunggah konten apa pun di media sosial Anda.

Mencegah lebih baik daripada mengobati, kan? (Aulia Dian)

Baca Juga: Agung Hercules Terkena Kanker Otak Stadium 4, Pakai Ponsel 15 Jam Sehari juga Bisa Jadi Pemicu