Find Us On Social Media :

Kasus PNS yang Hina Profesi Pembantu di Status Facebook: Hati-hati Tulis Status Facebook, Kalau Menyinggung Bisa Buat Anda Dipenjara

By Mentari DP, Selasa, 18 Juni 2019 | 17:30 WIB

Kasus PNS yang hina profesi pembantu di status Facebook.

Kasus di atas bisa menjadi contoh bahwa kita semua sebaiknya lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menulis status sembarangan.

Pasalnya, status Facebook kita, cuitan di Twitter, hingga unggahan kita di Instagram, semua bisa dibawa ke meja hijau oleh pihak yang mungkin merasa tersinggung atas status itu.

Terlebih lagi jika Anda dengan gamblang menyebut nama seseorang atau sebuah instansi di dalam status Anda dan mengemukakan protes dengan kata-kata yang menyinggung, Anda bisa dengan mudah dibawa ke ranah hukum.

Contoh kasus yang paling kita ingat adalah kasus Prita Mulyasari yang harus membayar denda atas surat elektroniknya tentang ketidakpuasan Prita terhadap layanan di RS Omni Internasional.

Prita mungkin tak menyangka bahwa surelnya bisa membuatnya berurusan dengan kepolisian hingga membayar denda sejumlah Rp204 juta.

Diketahui ini diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 ITE.

Pada rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE disebutkan:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga: (Video) Ketika Lautan Massa yang Demo di Hong Kong ‘Terbelah Dua’ Saat Ambulans Lewat