Penulis
Intisari-Online.com – Bagi penggemar K-Pop di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, pasti Anda telah mendengar kabar ini.
Kim Hanbin atau yang akrab disapa B.I memutuskan keluar dari boybandnya, iKON pada 12 Juni 2019 kemarin.
Hal ini dikarenakan pada hari itu media Korea, Dispatch, merilis laporan yang mengklaim bahwa B.I diduga pernah membeli dan menggunakan narkoba pada 2016 lalu.
Dari transkrip percakapan yang diunggah Dispatch, diduga B.I membeli narkoba jenis LSD (Lysergic acid diethylamide).
Agensi tempat B.I bernaung, YG Entertainment lantas membantah berita tersebut. Namun tak lama B.I muncul.
Dalam sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya, leader iKON ini meminta maaf atas skandal yang telah dia buat.
B.I mengaku memang pernah bertanya soal narkoba tersebut kepada si penjual. Namun dia tidak menggunakannya.
Untuk menjaga nama baik anggota grupnya, B.I memutuskan untuk keluar dari iKON dan YG Entertainment.
Tak berapa lama, YG Entertainment mengkonfirmasi bahwa B.I resmi meninggalkan iKON dan YG Entertainment.
Tentu saja berita hengkangnya salah seorang anggota K-Pop popular tersebut menarik perhatian seluruh penggemar.
Menurut mereka B.I tidak perlu keluar dari iKON dan YG Entertainment. Sebab, dia tidak menggunakan narkoba tersebut. Tapi hanya bertanya.
Dukungan pun terus mengalir untuk B.I di media sosial khsusunya Twitter. Penggemar iKON dan K-Pop memberi hastag #HanbinWithUs dan banyak memberi dukungan.
LSD (Lysergic acid diethylamide)
Dibanding dengan jenis narkoba lainnya seperti sabu-sabu atau ganja, LSD memang ‘kurang ramah di telinga’.
Sebab, jenis narkoba yang satu ini memang sudah lama menghilang.
Namun menurut Direktorat Narkoba Bareskrim Polri pada tahun 2013 silam, mereka telah menemukan lagi penggunaan narkoba jenis itu mulai beredar kembali di Indonesia.
LSD merupakan narkoba berbentuk kertas, yang digunakan pemakai dengan cara dimasukkan ke dalam mulut, lalu mencair dan menimbulkan efek seperti penggunaan narkoba umumnya.
Dilansir dari kompas.com pada pada Senin (11/11/2013), Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arman Depari menuturkan bahwa LSD pernah berada di Indonesia pada 1990.
Sekilas dari wujudnya, LSD tampak tidak berbahaya karena hanya berbentuk kertas.
Namun, kata Arman, efek yang ditimbulkan sama berbahaya dengan narkoba jenis lainnya.
"LSD bentuknya hanya berupa kertas. Tetapi, ini golongan narkoba yang cukup berbahaya," kata Arman.
LSD berbentuk lembar persegi berukuran sekitar 10 x 10 cm dengan isi sekitar 100 potongan kecil yang dapat disobek untuk digunakan.
Barang haram itu, sebut Arman, memiliki nama lain, yakni Smile.
"Pada kertas LSD, ada gambar naga terbang. Banyak beredar di Eropa dan Amerika," ujarnya.
LSD merupakan narkoba berbentuk kertas yang masuk dalam kategori narkotika golongan I.
Keberadaannya dilarang dan masuk dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, di lampiran nomor 36.
Efek samping LSD
Menurut Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto LSD menimbulkan beragam efek.
Efek dari LSD adalah halusinasi dan juga salah persepsi indera.
Dari efek halusinasi, kata Sumirat, si pemakai LSD umumnya akan mengalami disorientasi ruang dan waktu.
"Orang jadi tidak bisa membedakan jarak, masih jauh atau sudah dekat,” kata Sumirat di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (22/1/2015).
“Misalnya kalau dia mengemudi, sudah dekat, tetapi dia masih injak gas terus.”
Menurut Sumirat, penggunaan LSD saat berkendara bisa menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, efek lain halusinasi yang diakibatkan LSD adalah tidak bisa membedakan waktu, apakah masih pagi, siang, sore, atau malam.
Sementara itu, efek LSD yang mengakibatkan salah persepsi indera, misalnya, gangguan pada pengelihatan.
"Misalnya kalau pengelihatan orang normal (saat itu dia melihat) kucing, dia (pengguna LSD) bisa misalnya melihat itu harimau, atau hal yang tidak sesuai dengan yang dilihat orang normal," ujar Sumirat.
Sumirat menambahkan, LSD juga bisa menyebabkan orang menjadi paranoid serta bisa mempercepat proses denyut jantung dan tekanan darah.
"Kalau denyut jantung kencang, pasti bisa keram jantung dan pembuluh darah pecah, dan sebagainya, sampai pada kematian, dan juga bisa paranoid," ujar Sumirat.
Pengguna pada umumnya akan mengalami gejala halusinasi pada 30 menit sampai 60 menit pemakaian pertama.
Gejala tersebut, lanjutnya, akan berlangsung sekitar enam sampai delapan jam.
Disalahgunakan Sumirat mengatakan, LSD awalnya dipakai untuk kepentingan pengobatan. Kemunculannya disebut pada tahun 1947.
Saat itu, kata dia, LSD dipakai oleh para psikiater untuk pengobatan.
"Berkembang ke sini, terjadilah yang namanya penyalahgunaan, disalahgunakan untuk orang-orang yang berkeinginan mencari fantasi dan sebagainya karena sifatnya yang menghasilkan halusinogen atau halusinasi," ujar Sumirat.
(Artikel ini telah tayang diKompas.com dengan judul "Mengenal LSD, Narkoba yang Digunakan Pengemudi Mobil Maut" dan “Ini Efek LSD, Narkoba yang Digunakan Pengemudi Maut di Pondok Indah”)