Find Us On Social Media :

Ini Efek LSD, Narkoba yang Diduga Pernah Dibeli B.I eks Anggota iKON

By Mentari DP, Jumat, 14 Juni 2019 | 09:00 WIB

B.I, mantan anggota iKON.

Intisari-Online.com – Bagi penggemar K-Pop di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, pasti Anda telah mendengar kabar ini.

Kim Hanbin atau yang akrab disapa B.I memutuskan keluar dari boybandnya, iKON pada 12 Juni 2019 kemarin.

Hal ini dikarenakan pada hari itu media Korea, Dispatch, merilis laporan yang mengklaim bahwa B.I diduga pernah membeli dan menggunakan narkoba pada 2016 lalu.

Dari transkrip percakapan yang diunggah Dispatch, diduga B.I membeli narkoba jenis LSD (Lysergic acid diethylamide).

Baca Juga: Viral Pernikahan Kakek 50 Tahun dengan Siswi SMP: Dampak Pernikahan di Bawah Umur Bisa Bahayakan Organ Reproduksi si Anak

Agensi tempat B.I bernaung, YG Entertainment lantas membantah berita tersebut. Namun tak lama B.I muncul.

Dalam sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya, leader iKON ini meminta maaf atas skandal yang telah dia buat.

B.I mengaku memang pernah bertanya soal narkoba tersebut kepada si penjual. Namun dia tidak menggunakannya.

Untuk menjaga nama baik anggota grupnya, B.I memutuskan untuk keluar dari iKON dan YG Entertainment.

Tak berapa lama, YG Entertainment mengkonfirmasi bahwa B.I resmi meninggalkan iKON dan YG Entertainment.

Tentu saja berita hengkangnya salah seorang anggota K-Pop popular tersebut menarik perhatian seluruh penggemar.

Menurut mereka B.I tidak perlu keluar dari iKON dan YG Entertainment. Sebab, dia tidak menggunakan narkoba tersebut. Tapi hanya bertanya.

Dukungan pun terus mengalir untuk B.I di media sosial khsusunya Twitter. Penggemar iKON dan K-Pop memberi hastag #HanbinWithUs dan banyak memberi dukungan.

LSD (Lysergic acid diethylamide)

Dibanding dengan jenis narkoba lainnya seperti sabu-sabu atau ganja, LSD memang ‘kurang ramah di telinga’.

Sebab, jenis narkoba yang satu ini memang sudah lama menghilang.

Namun menurut Direktorat Narkoba Bareskrim Polri pada tahun 2013 silam, mereka telah menemukan lagi penggunaan narkoba jenis itu mulai beredar kembali di Indonesia.

Baca Juga: Gadaikan Istrinya Senilai Rp250 Juta Hingga Salah Bunuh Orang, Pria Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara