Find Us On Social Media :

Malu Rumahnya Diberi Label 'Keluarga Miskin', 163 Keluarga Pilh Tak Terima Bantuan PKH, Warga: Sudah Tahu Mampu Kok Dilabeli?

By Ade S, Jumat, 31 Mei 2019 | 17:30 WIB

Kemudian kriteria komponen pendidikan meliputi ada anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Adapun kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Kriteria KPM PKH di sejumlah daerah menjadi masalah karena banyak yang tidak memenuhi kriteria keluarga miskin tapi menerima bantuan sosial ini.

Inisiatif para pemangku kepentingan di Pamotan Rembang menjadi solusi cerdas bagi yang mempertanyakannya.

Pj Kepala Desa Pamotan Imron mengaku sangat menyetujui pelabelan di rumah penerima bantuan PKH.

Ia berharap, dengan cara demikian penerima manfaat yang sebetulnya ekonominya telah berkecukupan akan malu dan mengundurkan diri dan tidak perlu diusulkan dikeluarkan dari program melalui Musyawarah Desa.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Malu Rumahnya Dilabeli 'Keluarga Miskin', 163 Penerima PKH di Pamotan Rembang Mundur".

Baca Juga: Kisah 2 Keluarga Miskin yang Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pemerintah: 'Pasrahkan Saja pada Tuhan'