Intisari-Online.com - Beberapa waktu ini pemerintah memblokir akses beberapa aplikasi media sosial dan messenger seperti Facebook, WhatsApp dan Instagram.
Hal ini dilakukan untuk menangulangi dampak media sosial terhadap hal-hal yang mungkin bisa memprovokasi masa pada aksi 22 Mei.
Termasuk, penyebaaran berita hoax yang mungkin bisa menyerang melalui platform tersebut.
Pembatasan media sosial oleh pemerintah membuat akses warga untuk berselancar terganggu.
Alternatifnya, banyak yang memakai aplikasi Virtual Private Network (VPN) agar lancar bermedia sosial.
Namun rupanya penggunaan VPN juga dilarang oleh Kemenkominfo.
Pasalnya aplikasi tersebut bisa menyedot data pribadi si pengguna.
Dampak dari penggunaan VPN dirasakan oleh Mimin (34), warga Jalan Ciledug, Kecamatan Garut Kota.