Penulis
Intisari-Online.com -Hidup oknum anggota TNI inirasa-rasanya memang selalu dipenuhi oleh masalah yang dipicu oleh perilakunya sendiri.
Dia tidak hanya bermasalah secara hukum militer dengan instansinya sendiri, tapi juga bermasalah secara hukum sipil.
Oknum TNI yang dimaksud adalahAdrianus Pattian.
Baca Juga : Pedofil Gunakan Media Sosial untuk Menggoda Anak-anak, Waspadalah!
Pria yang berstatus tersangka penculikan dan kekerasan seksual terhadap enam siswi sekolah dasar, dipulangkan ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (3/4/2019).
Tersangka yang merupakan eks anggota TNI berpangkat Prajurit Dua (Prada) ini diterbangkan dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuju Kendari dan langsung dimasukkan ke ruang tahanan Polda Sultra.
Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin Makassar Mayor Jenderal Surawahadi mengatakan, Adrianus akan diserahkan ke Polres Kendari untuk proses hukumannya karena yang bersangkutan bukan lagi TNI aktif.
Baca Juga : Surat Pengakuan Pedofil yang Gemar Membunuh: Saya Memiliki Kelainan yang Tidak Bisa Dihentikan
“Kita serahkan ke Polres Kendari karena saat melakukan perbuatannya, dia sudah menjadi warga sipil,” kata Pangdam dalam keterangan pers di aula Manunggal (Korem) 143/Haluoleo Kendari, Jumat (3/4/2019).
Di tempat yang sama, Komandan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Hasanuddin Makassar, Kolonel CPM Andi Sukawati Hafid menyampaikan bahwa vonis terhadap Adrianus karena disersi diputuskan pada 9 April 2019.
Selanjutnya, 17 April 2019, status hukumnya sudah inkrah dengan vonis 1 tahun, dan Adrianus langsung dipecat.
Namun saat oditur militer membaca vonisnya yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang.
“Karena Adrianus tidak ada di tempat, maka kami melakukan sidang in absentia tanpa menghadirkan yang bersangkutan di persidangan. Panglima langsung mengeluarkan pemecatannya. Berarti secara hukum dia sudah menjadi sipil, jadi semua perbuatannya diadili secara sipil, bukan dengan militer,” terangnya.
Lanjutnya, Adrianus dibawa ke Makassar untuk dihadirkan ke pengadilan militer atas kasus disersi atau lari dari tugas tentara yang telah diputus pidana satu tahun penjara dan pemecatan.
Baca Juga : Setelah 36 Tahun, Kasus Pedofilia Terungkap, Namun Pelakunya Justru Tak Akan Pernah Bisa Diadili, Kenapa?
“Jadi di militer itu satu minggu saja meninggalkan dinas bisa dihukum pidana, itu diproses di dalam internal kesatuannya," katanya.
Ia menambahkan, Adrianus meninggalkan tugas di Batalyon 725 Woroagi, Kendari, selama satu tahun sejak 14 Agustus 2018.
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan, proses penyelidikan akan dilakukan oleh Satuan dari Satuan Reskrim Polres Kendari.
"Sudah diserahkan, 9 penyelidikkan di Polres Kendari," singkat Jemi ditemui di Polda Sultra.
(Kiki Andi Pati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polah Adrianus Pattian, Dipecat dari TNI karena Desersi hingga Culik 6 Siswi SD".