Find Us On Social Media :

Pria Pengangguran Ini Pura-pura Jadi Polisi Untuk Merampas Rokok dari Anak SMA, Namun Malah Begini Akhirnya

By Afif Khoirul M, Senin, 29 April 2019 | 18:30 WIB

Setelah ditangkap dia dibawa ke pengadilan untuk bersaksi, ternyata Mazlan terungkap telah melakukan berbagai tindak kejahatan.

Di antaranya, pada Juni 2017, Mazlan menipu seorang wanita yang ditemuinya di aplikasi kencang dan mendapatkan uang sekitar 500 dolar Singapura (Rp5,2 juta).

Dia berbohong pada wanita tersebut ditahan di Biro Narkotika Pusat dan menerima dakwaan jika tidak mengirimkan uang Jaminan.

Selain itu, Mazlan juga ditankap karena memalsukan surat perintah polisi, dia diperkirakan akan kembali diadili pada 15 Mei 2019.

Mohamad Mazlan Jailani, 30, dihukum (24/4) karena dua tuduhan menyamar sebagai perwira polisi, satu dari pencurian, dan satu lagi selingkuh.

Tiga dakwaan lain untuk menyamar sebagai pejabat publik, menyontek dan memalsukan dipertimbangkan.

Menurut hukum yang berlaku di Singapura, setiap tindakan menyamarkan diri sebagai pelayan publik bisa dipenjara dua tahun, didenda, atau keduanya.

Untuk tindakan pencurian, dia bisa dipenjara selama 3 tahun, didenda atau keduanya.

Baca Juga : 10 Manfaat Jepan alias Labu Siam yang Jarang Diketahui. Salah Satunya Bisa Tingkatkan Fungsi Otak, Lo!