Find Us On Social Media :

Menangi Gugatan Arbitrase dari Perusahaan India, Pemerintah Selamatkan Uang Negara Rp6,68 Triliun

By Ade S, Selasa, 2 April 2019 | 16:00 WIB

"Majelis Arbiter dalam putusannya telah menerima bantahan Pemerintah RI mengenai temporal objection yang pada pokoknya menyatakan bahwa permasalahan tumpang tindih maupun permasalahan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia," kata Prasetyo.

"Sehingga dalam hal IMFA melakukan due diligence dengan benar, maka permasalahan dimaksud akan diketahui oleh IMFA. Oleh karenanya Pemerintah RI, sebagai negara tuan rumah, tidak dapat disalahkan atas kelalaian investor itu sendiri," lanjut dia.

Prasetyo menjelaskan, gugatan yang diajukan oleh IMFA terhadap Pemerintah RI pada tanggal 24 Juli 2015 tersebut beralasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh PT SRI dengan tujuh perusahaan lain akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.

Baca Juga : Polri Mengklaim Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,9 Triliun Sepanjang 2017

Dengan adanya tumpang tindih IUP tersebut, IMFA mengklaim bahwa Pemerintah RI telah melanggar BIT India-Indonesia dan mengklaim Pemerintah RI untuk mengganti kerugian kepada IMFA sebesar US$ 469 juta atau sekitar Rp 6,68 triliun.

Menurut Prasetyo, kemenangan dalam gugatan arbitrase tersebut menjadi keberhasilan bagi tim terpadu yang dibentuk Presiden Joko Widodo saat munculnya gugatan dari IMFA.

Tim terpadu tersebut terdiri dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kejaksaan Agung, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Kepala Staf Kepresidenan.

 

(Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung: Indonesia Menang Gugatan Arbitrase IMFA, Selamatkan Rp 6,68 Triliun".

Baca Juga : Kerjasama KPK, Polri, Dirjen Pajak dan BPKP Amankan Uang Negara Rp23 Triliun dari Ancaman Korupsi