Find Us On Social Media :

Menangi Gugatan Arbitrase dari Perusahaan India, Pemerintah Selamatkan Uang Negara Rp6,68 Triliun

By Ade S, Selasa, 2 April 2019 | 16:00 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo bersama Menteri Keuangan RI Sri Mulyani di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019)

Intisari-Online.com - Pemerintah Indonesia berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp6,68 triliun setelah memenangkan putusan arbitrase.

Putusan tersebut terkait dengan gugatan arbitrase yang diajukan oleh perusahaan pertambangan asal India, Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA).

Persidangan arbitrase yang dilaksanakan di Den Haag, Belana tersebut sendiri berlangsung cukup lama, yaitu sejak Agustus 2018.

Baca Juga : Rupiah Melorot, Mata Uang Negara-negara Ini juga Ikut Anjlok

"Ini keberhasilan yang dicapai dengan jalan yang panjang. Dengan demikian, Indonesia sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar 469 juta dollar atau sekitar Rp 6,68 triliun," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/4).

Putusan yang dikeluarkan pada 29 Maret 2019 tersebut menyatakan menolak gugatan yang diajukan oleh IMFA.

Bahkan, IMFA dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah RI sebesar US$ 2,97 juta dan GBP 361,247.23.

Baca Juga : Hebat, Sri Mulyani Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun dari Tommy Soeharto