Find Us On Social Media :

Catat! Polisi Tegaskan Orang yang Mengajak Golput Bisa Terancam Pidana

By Ade S, Sabtu, 30 Maret 2019 | 16:45 WIB

Sebenarnya, kata dia, hukuman untuk orang yang mengajak golput telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu yakni Pasal 510.

Dedi mengatakan hukuman pidana serta denda akan menanti bagi pihak yang dengan sengaja membuat orang lain golput.

"Di dalam UU Pemilu juga sudah diatur ada Pasal 510 kalau enggak salah. Barang siapa yang menghalangi atau menghasut seseorang untuk tidak memenuhi hak pilih bisa dipidana dan didenda juga," tuturnya.

Baca Juga : Catat! Ini Daftar Lengkap Caleg Eks Koruptor pada Pemilu Legislatif 2019

 

Namun, jenderal bintang satu itu mengatakan penyidik akan menyelidiki lebih lanjut apakah kasus itu masuk dalam kategori pelanggaran pemilu atau pelanggaran pidana.

"Jadi tergantung, pertama perbuatannya, kedua sarana yang digunakan, itu bisa dijerat disitu. Makanya dari penyidik nantinya akan melihat dulu perbuatannya, fakta hukumnya sesuai dengan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik," kata dia.

Baca Juga : Resmi, Mantan Koruptor Dilarang Ikut Pemilu Legislatif 2019