Catat! Polisi Tegaskan Orang yang Mengajak Golput Bisa Terancam Pidana

Ade S

Penulis

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa orang yang mengajak orang lain golput dalam Pemilu bisa dipidana.

Intisari-Online.com -Menjelang pemilu 17 April 2019, selain ajakan untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta calon anggota legislatif, muncul pula ajakan untuk golput.

Golput alias golongan putih adalah mereka yang memilih untuk tidak memilih pada Pemilu 2019 nanti.

Menanggapi kondisi tersebut,Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwaorang yang mengajak orang lain golput dalam Pemilu bisa dipidana.

Baca Juga : WhatsApp Dijadikan 'Senjata' Politik dalam Pemilu di Brasil, Banyak Warga 'Dijebloskan' dalam Grup WhatsApp Tak Dikenal

Bagi mereka yang melakukannya melalui media elektronik juga bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ya kalau mengajaknya dengan menggunakan sarana media elektronik tentunya Undang-Undang ITE bisa atau dapat digunakan untuk menjerat seseorang sesuai dengan perbuatan dan fakta hukum yang betul-betul peristiwa itu terjadi," ujar Dedi, Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).

Baca Juga : Musim Pemilu, Kediaman Dr. Radjiman Disebut Sering Didatangi Calon Wakil Rakyat untuk 'Ngalap Berkah'

Sebenarnya, kata dia, hukuman untuk orang yang mengajak golput telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu yakni Pasal 510.

Dedi mengatakan hukuman pidana serta denda akan menanti bagi pihak yang dengan sengaja membuat orang lain golput.

"Di dalam UU Pemilu juga sudah diatur ada Pasal 510 kalau enggak salah. Barang siapa yang menghalangi atau menghasut seseorang untuk tidak memenuhi hak pilih bisa dipidana dan didenda juga," tuturnya.

Baca Juga : Catat! Ini Daftar Lengkap Caleg Eks Koruptor pada Pemilu Legislatif 2019

Namun, jenderal bintang satu itu mengatakan penyidik akan menyelidiki lebih lanjut apakah kasus itu masuk dalam kategori pelanggaran pemilu atau pelanggaran pidana.

"Jadi tergantung, pertama perbuatannya, kedua sarana yang digunakan, itu bisa dijerat disitu. Makanya dari penyidik nantinya akan melihat dulu perbuatannya, fakta hukumnya sesuai dengan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik," kata dia.

Baca Juga : Resmi, Mantan Koruptor Dilarang Ikut Pemilu Legislatif 2019

"Dari situ baru disusun konstruksi hukumnya. Masuk kemana nih? Masuk ke dalam KUHP kan, masuk dalam tindak pidana pemilu kah, masuk ke dalam undang-undang ITE kah. Itu sangat tergantung pada peristiwa tersebut," kata Dedi.

(Vincentius Jyestha Candraditya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polri Sebut Orang yang Mengajak Golput dalam Pemilu Bisa Dipidana."

Baca Juga : Kisah Pemain Timnas yang Dijadikan 'Boneka' oleh PKI demi Menangkan Pemilu

Artikel Terkait