Find Us On Social Media :

Catat! Polisi Tegaskan Orang yang Mengajak Golput Bisa Terancam Pidana

By Ade S, Sabtu, 30 Maret 2019 | 16:45 WIB

Ilustrasi golput

Intisari-Online.com - Menjelang pemilu 17 April 2019, selain ajakan untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta calon anggota legislatif, muncul pula ajakan untuk golput.

Golput alias golongan putih adalah mereka yang memilih untuk tidak memilih pada Pemilu 2019 nanti.

Menanggapi kondisi tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa orang yang mengajak orang lain golput dalam Pemilu bisa dipidana.

Baca Juga : WhatsApp Dijadikan 'Senjata' Politik dalam Pemilu di Brasil, Banyak Warga 'Dijebloskan' dalam Grup WhatsApp Tak Dikenal

Bagi mereka yang melakukannya melalui media elektronik juga bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ya kalau mengajaknya dengan menggunakan sarana media elektronik tentunya Undang-Undang ITE bisa atau dapat digunakan untuk menjerat seseorang sesuai dengan perbuatan dan fakta hukum yang betul-betul peristiwa itu terjadi," ujar Dedi, Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).

Baca Juga : Musim Pemilu, Kediaman Dr. Radjiman Disebut Sering Didatangi Calon Wakil Rakyat untuk 'Ngalap Berkah'