Ini Syarat dan Cara Daftarakan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Demi Nikmati Fasilitas dan Terhindar Sanksi

Ade S

Penulis

Segera daftarkan bayi yang baru lahir menjadi peserta BPJS Kesehatan. Berikut ini cara dan syarat untuk mendaftarkannya.

Intisari-Online.com -Tak banyak yang tahu bahwa bayi baru lahir sudah bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera memperoleh berbagai fasilitas yang dibutuhkan.

Bahkan, jika merujuk pada peraturan terbaru, peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS bisa dikenai sanksi jika tak daftarkan bayi baru lahir.

Hal tersebut tertuang dalamPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 telah terbit dan digunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai landasan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Peserta (JKN) yang tidak mendaftarkan bayinya akan dikenakan sanksi. Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Evita kepada awak media di kantornya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Baca Juga : 'Tekor' Rp20 Juta ke Negara Setiap Bulan, Dokter Gigi Ancam Keluar dari BPJS Kesehatan

Bona mengungkapkan, pemberian sanksi ini sesuai penjelasan sejumlah pasal dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 46.

"Sanksinya apa? Misalnya bayi lahir pada 25 Desember 2018 lalu baru pada Desember 2019 baru didaftarkan. Tentunya, keluarga akan dikenai sanksi membayar iuran sejak bayi dilahirkan," sambungnya.

Segera Didaftarkan

Ya, untuk bayi yang akan dilahirkan, waktu yang tepat untuk mendaftarkan bayi menjadi peserta JKN-KIS, seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, adalah sedini mungkin.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Punya Peraturan Baru, Cermati Hal Ini Agar Status Pasien 'BPJS' Anda Tidak Gugur!

Bahkan jika dari hasil pemeriksaan dokter sudah ditemukan denyut jantung, janin tersebut bisa segera didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS.

Proteksi dini ini penting dilakukan agar sang calon bayi memperoleh perlindungan jaminan kesehatan sejak dini, sehingga seandainya bayi tersebut lahir dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dengan kata lain, ketika bayi lahir langsung ditanggung BPJS semua proses persalinan dan pengobatannya.

Bagi peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri, pendaftaran calon bayi dalam kandungan bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dengan menggunakan nama orangtua.

Contohnya: Calon Bayi Ny. Ay. Bayi tersebut dapat menggunakan nomor identitas orangtua sebagai nomor identitas sementaranya.

Jika bayi telah dilahirkan, maka orangtua bayi tersebut dapat mengurus perubahan nama dan identitas bayinya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah bayi lahir di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Perlu diperhatikan bahwa tidak ada pembayaran iuran saat bayi dalam kandungan.

Pembayaran iuran calon bayi tersebut baru dilakukan orangtuanya setelah sang bayi lahir, bukan sejak calon bayi didaftarkan.

Baca Juga : Ini Perkiraan Waktu Penerapan Biaya Tambahan Pasien BPJS Kesehatan

Iuran yang dibayarkan pun hanya 1 bulan dan seterusnya, dan tidak diakumulasikan dari bulan-bulan sebelumnya sejak bayi didaftarkan.

Sama halnya seperti pendaftaran peserta PBPU pada umumnya, proses pendaftaran calon bayi memerlukan proses administrasi kepesertaan selama 14 hari kalender.

Oleh karena itu, peserta PBPU diharapkan dapat mendaftarkan calon bayinya sejak terdeteksi detak jantung untuk meminimalisasi risiko apabila bayi lahir lebih cepat diluar perkiraan hari lahir.

Sementara itu, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), jika calon bayinya adalah anak ke-1 sampai ke-3, maka otomatis dapat dijamin pelayanan kesehatannya oleh BPJS Kesehatan begitu lahir.

Jika bayi sudah dilahirkan, orangtuanya diharapkan segera melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk dicetakkan nomor kartu sementara sang bayi.

Selanjutnya, nomor sementara tersebut dapat dibawa ke BPJS Kesehatan Center di RS setempat untuk digunakan menjamin pelayanan kesehatan sang bayi.

Segera lakukan ya, terutama jika istrisedang hamil. Mendaftarkan calon bayi merupakan wujud kepedulian keluarga terhadap buah hati untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan sedini mungkin.

Untuk pengetahuan Anda, sepanjang 2017 diketahui jumlah klaim atau total pengeluaran dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mencapai Rp 84 triliun.

Baca Juga : Catat! Peserta BPJS Kesehatan Kini Hanya Bisa Naik Kelas Satu Tingkat Jika Jalani Rawat Inap

Cara dan syarat mendaftar

Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dapat dilakukan di kantor BPJS terdekat dengan membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan.

Untuk bayi baru lahir, maka dokumen yang diperlukan adalah:

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu BPJS orangtua
  3. Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit
Selanjutnya Anda akan diminta mengisi formulir yang tersedia di kantor BPJS.

Kelas pelayanan untuk bayi kelak akan mengikuti kelas yang dipakai oleh orangtuanya.

Sedangkan untuk bayi yang belum lahir, pendaftaran hanya bisa dilakukan oleh peserta BPJS Mandiri.

Peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari golongan pekerja penerima upah, maka pendaftaran baru bisa dilakukan setelah bayi lahir.

Syarat pendaftaran bayi dalam kandungan adalah:

  1. Kartu Keluarga dan KTP orangtua
  2. Kartu BPJS orangtua
  3. Hasil USG (masa kandungan 7-8 bulan, atau surat keterangan yang menyatakan sudah ada denyut jantung bayi).
  4. Surat keterangan hamil dari bidan atau dokter.
Pembayaran dapat dilakukan setelah bayi lahir atau paling lambar 3 bulan setelah bayi dilahirkan.

(Soesanti Harini Hartono)

Artikel ini sudah tayang di Nakita.Id dengan judul "Catat Moms, Begini Cara Dapatkan Jaminan BPJS Bagi Bayi Baru Lahir".

Baca Juga : BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Jika Berobat atau Dirawat

Artikel Terkait