Penulis
Intisari-Online.com -Melakukan pembiaran terhadap seseorang yang terancam keselamatannya bisa dikenakan pidana.
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung Chandra Mulyawan, ancaman tersebut diatur dalam Pasal 531 KUHP.
"Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati," kata Chandra Mulyawan dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com pada Sabtu (23/2/2019).
Baca Juga : 'Tuhan, Tolong Bawa Aku,' Catatan 'Bunuh Diri' Memilukan Seorang Bocah 7 Tahun yang Sering Di-bully
Pihaknya juga menuntut penjelasan pengelola swalayan bagaimana ada pihak lain yang bisa mengakses lokasi atap gedung.
"Kenapa bisa orang yang tidak berkepentingan sampai bisa berada di atas itu, apakah memang lokasi atap itu bisa di akses semua orang," katanya lagi.
Kondisi itu diperparah dengan beredarnya foto yang diambil dari tempat yang sama oleh korban bunuh diri.
Baca Juga : Bunuh Diri, Wanita Ini Tulis Surat Menyentuh Untuk Ibunya, 'Aku Minta Maaf Mama'
Kapolsek Sukarame Kompol Mulyadi mengatakan, korban menaiki tangga darurat hingga bisa sampai ke titik kejadian. Korban melompat dari ketinggian 40 meter.
"Kami masih mendalami dengan menggali keterangan beberapa saksi," katanya.
Seorang pemuda menjatuhkan diri dari gedung swalayan di Kota Bandarlampung, Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 16.05 WIB.
Peristiwa tersebut sempat direkam video oleh seseorang dari dalam mobilnya dan terdengar suara si perekam tertawa-tertawa sambil mengatakan "Loncat, loncat".
Dalam rekaman tersebut, sejumlah suara perempuan sempat berteriak, "Kan dia loncat beneran, pas gue lagi midioin. Kan gara-gara ngejerit dia loncat beneran," kata sumber suara dalam rekaman yang beredar itu.
Heni, salah satu saksi mata mengatakan, ia sudah berupaya minta pertolongan pada petugas keamanan swalayan tersebut.
Baca Juga : Sering Lihat Foto Aksi Bunuh Diri di Media Sosial, Gadis 14 Tahun Ini Akhiri Hidupnya Sendiri
Bahkan ia meminta pegawai toko untuk menyediakan matras-matras dagangannya agar korban bisa diselamatkan. Sayangnya upaya tersebut tidak membuat orang sekitarnya segera bergerak.
"Bahkan saya melihat dari atas itu juga ada laki-laki yang berpakaian hitam, saya pikir dia bernegosisasi (dengan korban) supaya tidak bunuh diri tetapi malah ikutan mengambil gambar," kata Heni kepada Kompas.com, Jumat (22/2/2019).
(Eni Muslihah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Membiarkan Seseorang Bunuh Diri Bisa Dipidana".