Find Us On Social Media :

Truk Tabrak Mobil Polisi Pengawal Tahanan: Sebenarnya Kendaraan Apa Saja yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya?

By Ade S, Sabtu, 12 Januari 2019 | 14:13 WIB

Intisari-Online.com - Sebuah mobil Patwal Polisi ditabrak oleh truk di Jalan Majapahit, Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (10/1/2019).

Mobil tersebut ditabrak saat melakukan pengawalan tahanan dari Lapas Klas IIB Mojokerto menuju Pengadilan Negeri Mojokerto.

Meski mobil Patwal Polisi mengalami kerusakan cukup parah, dipastikan kedua anggota yang berada dalam mobil, yaitu Briptu G (pengemudi) dan Ipda H, dalam kondisi selamat.

Baca Juga : Indonesia bisa Rugi Karena Triliunan Rupiah Habis untuk Dana Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Kata Jasa Raharja

"Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kejadian ini. Petugas hanya shock saja," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, Kamis (10/1/2019), seperti dilansir dari kompas.com.

Kasus ini mengingatkan kit apada kasus tabrakan motor besar dan ambulan di Yogyakarta pada 2013.

Saat itu, muncul pro dan kontra soal konvoi kendaraan bermotor. Hal ini menimbulkan pertanyaan seorang pembaca yang menanyakan di harian Tribun Jogja.

Baca Juga : Di Kota Ini Ada Polisi Tidur Paling Berbahaya, 'Pembunuh Ban' Pengendara yang Melanggar Lalu lintas! Dijamin Bikin Kapok!

"Apakah ada peraturan yang mengatur pengguna jalan untuk mendahulukan konvoi kendaraan saat berada di jalan raya, termasuk rombongan pengantar jenazah, pejabat, dan sebagainya? Apakah pengendara lain perlu mendahulukan mereka?" begitu tulisnya.

Pertanyaan itu memperoleh jawaban dari Subdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Yogyakarta.

Memang, ada beberapa golongan pengguna jalan yang memperoleh perlindungan hukum dan layak diutamakan saat melintas di jalan raya.

Memberikan hak utama kepada pengguna jalan tersebut dimaksudkan hanya untuk kelancaran jalur.

Pengguna jalan yang patut diutamakan sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khusus pada bagian kedelapan Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran Paragraf 1 Tentang Pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama Pasal 134.

Disebutkan pada peraturan tersebut, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan antara lain:

Baca Juga : Jadi Lalu Lintas Perdagangan Narkoba, Negara Ini 180 Kali Dikudeta oleh Militernya Sendiri

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Kendaraan ambulan yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dijelaskan pada Pasal 135, kendaraan tersebut  yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian Republik Indonesia dan menggunakan isyarat lampu merah dan biru serta bunyi sirine.

Polisi harus melakukan pengamanan jalan jika ada jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama tersebut.

Dijelaskan pula, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama seperti yang sudah disebutkan pada Pasal 134.

Dengan begitu, maka kendaraan-kendaraan yang masuk klasifikasi tersebut di atas wajib didahulukan oleh pengendara yang lain.

(Agus Surono)

Baca Juga : Inilah Wujud Lampu Lalu Lintas Pertama di Dunia yang Dijuluki Sebagai 'Penampakan Seram'