Find Us On Social Media :

Truk Tabrak Mobil Polisi Pengawal Tahanan: Sebenarnya Kendaraan Apa Saja yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya?

By Ade S, Sabtu, 12 Januari 2019 | 14:13 WIB
  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Kendaraan ambulan yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dijelaskan pada Pasal 135, kendaraan tersebut  yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian Republik Indonesia dan menggunakan isyarat lampu merah dan biru serta bunyi sirine.

Polisi harus melakukan pengamanan jalan jika ada jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama tersebut.

Dijelaskan pula, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama seperti yang sudah disebutkan pada Pasal 134.

Dengan begitu, maka kendaraan-kendaraan yang masuk klasifikasi tersebut di atas wajib didahulukan oleh pengendara yang lain.

(Agus Surono)

Baca Juga : Inilah Wujud Lampu Lalu Lintas Pertama di Dunia yang Dijuluki Sebagai 'Penampakan Seram'