Find Us On Social Media :

Truk Tabrak Mobil Polisi Pengawal Tahanan: Sebenarnya Kendaraan Apa Saja yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya?

By Ade S, Sabtu, 12 Januari 2019 | 14:13 WIB

"Apakah ada peraturan yang mengatur pengguna jalan untuk mendahulukan konvoi kendaraan saat berada di jalan raya, termasuk rombongan pengantar jenazah, pejabat, dan sebagainya? Apakah pengendara lain perlu mendahulukan mereka?" begitu tulisnya.

Pertanyaan itu memperoleh jawaban dari Subdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Yogyakarta.

Memang, ada beberapa golongan pengguna jalan yang memperoleh perlindungan hukum dan layak diutamakan saat melintas di jalan raya.

Memberikan hak utama kepada pengguna jalan tersebut dimaksudkan hanya untuk kelancaran jalur.

Pengguna jalan yang patut diutamakan sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khusus pada bagian kedelapan Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran Paragraf 1 Tentang Pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama Pasal 134.

Disebutkan pada peraturan tersebut, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan antara lain:

Baca Juga : Jadi Lalu Lintas Perdagangan Narkoba, Negara Ini 180 Kali Dikudeta oleh Militernya Sendiri