Find Us On Social Media :

Sering Terganggu dengan Mobil Tetangga yang Parkir di Depan Rumah? Ini Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh!

By Muflika Nur Fuaddah, Jumat, 11 Januari 2019 | 13:15 WIB

Ilustrasi parkir di kompleks perumahan

Anda harus memiliki bukti otentik bahwa perbuatan tetangga Anda itu mengganggu.

Misalnya, foto mobil dan cara parkirnya yang memenuhi jalan atau menutupi pintu rumah lain.

Anda juga harus membuktikan kerugian yang Anda derita akibat perbuatan tetangga Anda.

Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.

Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, Anda bisa membawanya ke jalur hukum.

Apalagi saat ini cukup banyak kampung yang punya aturan bahwa setiap warga yang memiliki mobil harus punya garasi.

Salah satunya adalah kawasan Demak Timur, yang sejak Februari 2017 telah meresmikan aturan ini dan semua warga sepakat.

Selain masalah mobil dan cara parkirnya, beberapa permasalahan di komplek tempat tinggal juga bisa kok digugat ke jalur hukum, misalnya:

Baca Juga : Nekat Menghina Presiden Kenya dengan Rasis, Seperti Inilah Hukuman yang Diterima Pria Ini