Find Us On Social Media :

Sering Terganggu dengan Mobil Tetangga yang Parkir di Depan Rumah? Ini Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh!

By Muflika Nur Fuaddah, Jumat, 11 Januari 2019 | 13:15 WIB

Ilustrasi parkir di kompleks perumahan

1. Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Berdasarkan pasal itu, Anda berhak menggunakan lahan di depan rumah Anda, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.

Namun, kalau tetangga tidak setuju dan aktifitas itu dianggap sangat mengganggu lingkungan sekitar, tentu tidak diperbolehkan.

Atas gangguan itu, Anda bisa melawan dengan pasal hukum ini.

2. Pasal 1365 KUHPer

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Tetangga Anda yang melanggar hak Anda menggunakan jalan dengan nyaman bisa dituntut dengan pasal ini.

 

Untuk dapat menggugat perbuatan tetangga, Anda harus memenuhi persyaratan hukum juga.

Baca Juga : Gisel Gugat Cerai Gading: Siapa yang Lebih Berhak Atas Hak Asuh Anak Setelah Perceraian di Mata Hukum?