Find Us On Social Media :

Sering Terganggu dengan Mobil Tetangga yang Parkir di Depan Rumah? Ini Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh!

By Muflika Nur Fuaddah, Jumat, 11 Januari 2019 | 13:15 WIB

Ilustrasi parkir di kompleks perumahan

Intisari-Online.com - Suatu hari seorang penghuni sebuah komplek di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Banten hendak membersihkan saluran air di depan dan samping rumahnya yang kebetulan berada di pojok (hook) yang memang rutin dilakukan.

Namun, apa daya, dia tidak dapat membersihkan seluruh bagian dari saluran air tersebut karena tepat di samping dan depan rumahnya sudah terparkir mobil milik tetangganya.

Suatu waktu, dia kedatangan tamu. Lagi-lagi dia harus menghela nafas dalam karena harus meminta sang tamu untuk memarkir mobil jauh dari rumahnya. Penyebabnya masih karena keberadaan kedua mobil tetangganya yang diparkir tanpa izin.

Kenapa kedua tetangganya parkir di samping dan depan rumahnya? Karena kedua tetangganya tersebut tidak memiliki garasi, sementara tepat di depan rumah mereka masing-masing sudah dipenuhi oleh tanaman-tanaman hias.

Baca Juga : Anjasmara Ancam Laporkan Warganet yang Hina Dian Nitami, Ini 4 Jenis Komentar yang Bisa Terjerat Hukum Pidana

Apakah Anda pernah mengalami hal serupa? Atau malah lebih parah?

Namun sering kali Anda hanya bisa menghela nafas karena tidak tahu apa yang harus dilakukan?

Tenang, bila kebiasaan tetangga yang seperti itu membuat Anda merasa tidak nyaman, Anda bisa melawannya dengan aturan hukum, loh!

Daripada terlalu lama dipendam dan berkali-kali bikin keributan, coba Anda jelaskan beberapa pasal hukum kepada mereka.

Baca Juga : Jangan Sembarang Buang Sampah di Daerah Ini, Hukuman Kerja Bakti Selama Dua Minggu Menanti