Find Us On Social Media :

Kabar Gembira! Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Naik hingga 8 Persen, Ini Daftarnya

By Tatik Ariyani, Kamis, 3 Januari 2019 | 09:45 WIB

Intisari-Online.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.

Kenaikan UMP 2019 tersebut ditetapkan pada Kamis (1/11/2018) lalu yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah.

Ada enam daerah yang penetapan UMP 2019 di bawah Rp 2 juta.

Baca Juga : Berendamlah dengan Air Hangat Selama 30 Menit Setiap Hari, Tidak Hanya Baik untuk Tubuh Tapi Juga Kesehatan Mental

Ada juga yang UMP 2019 di atas Rp 3 juta sebanyak tiga daerah.

Jika dilihat pada penetapan kenaikan UMP 2019, DKI Jakarta merupakan daerah yang memiliki UMP 2019 yang tinggi.

Dkutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (1/11/2018).

"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," ujar Saefullah.

Baca Juga : Ini Alasan Kita Harus Rayakan Sekaligus Membuat Resolusi Tahun Baru?

UMP 2019 di DKI Jakarta mencapai Rp 3.940.973.

UMP DKI 2019 naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan UMP DKI Jakarta 2019 Rp 3.830.436.

Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp 4.373.820,02.

Baca Juga : Biasakan Minum Air Putih Hangat Setiap Pagi dan Rasakan Manfaatnya pada Tubuh Anda

Kemudian, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.

Dengan persentase itu, maka kenaikan UMP 2019 usulan pemerintah Rp 3.940.973,06.

Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Pekanbaru, berikut daftar UMP 2019 di seluruh Provinsi di Indonesia.

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985

Baca Juga : Cegah Siswa Bolos, Sekolah di China Pasang Alat Pelacak pada Seragam, Efektifkah?

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754

6. Riau, sebesar Rp 2.662.025

7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751

10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269

Wilayah Jawa

11. Banten, sebesar Rp 2.267.965

12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972

13. Jawab Barat, sebesar Rp 1.668.372

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058

Baca Juga : Riset: Wanita yang Tinggal Bersama Mertua 3 Kali Lebih Berisiko Terkena Penyakit Jantung

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

17. Bali, sebesar Rp 2.297.967

18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547

19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298

Wilayah Pulau Kalimantan

20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266

21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781

22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735

23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560

24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463

Wilayah Pulau Sulawesi

25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020

26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076

27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040

28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869

29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382

30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670

Wilayah Maluku dan Pulau Papua

31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664

32. Papua, sebesar Rp 3.128.170

33. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160

(Whiesa Daniswara)Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Naik Hingga 8 Persen, DKI Jakarta Tertinggi

Baca Juga : Kesal dengan Sanksi dan Tekanan, Kim Jong Un Peringatkan AS untuk Tidak Menguji Kesabaran Korut