Find Us On Social Media :

Kabar Gembira! Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Naik hingga 8 Persen, Ini Daftarnya

By Tatik Ariyani, Kamis, 3 Januari 2019 | 09:45 WIB

UMP 2019 di DKI Jakarta mencapai Rp 3.940.973.

UMP DKI 2019 naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan UMP DKI Jakarta 2019 Rp 3.830.436.

Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp 4.373.820,02.

Baca Juga : Biasakan Minum Air Putih Hangat Setiap Pagi dan Rasakan Manfaatnya pada Tubuh Anda

Kemudian, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.

Dengan persentase itu, maka kenaikan UMP 2019 usulan pemerintah Rp 3.940.973,06.

Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Pekanbaru, berikut daftar UMP 2019 di seluruh Provinsi di Indonesia.

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985

Baca Juga : Cegah Siswa Bolos, Sekolah di China Pasang Alat Pelacak pada Seragam, Efektifkah?