Find Us On Social Media :

4 Uang Kertas Lama Ini Tahun Depan Tak Laku Lagi, Tukarkan Sebelum 31 Desember 2018

By None, Rabu, 26 Desember 2018 | 08:00 WIB

Jika uang tersebut asli, kasir akan memberikan uang pengganti yang baru yang nilainya sama dengan uang yang telah ditukarkan.

Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.

Peraturan BI Pasal 4 tersebut berbunyi:

Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.

Jadi jika Anda memiliki uang-uang kertas di atas tukarkan ke BI sebelum tanggal 31 Desember 2018!