Find Us On Social Media :

4 Uang Kertas Lama Ini Tahun Depan Tak Laku Lagi, Tukarkan Sebelum 31 Desember 2018

By None, Rabu, 26 Desember 2018 | 08:00 WIB

Per 31 Desember 3008 lalu, BI memang telah melakukan pencabutan dan pernarikan uang kertas dengan tahun emisi 1998 dan 1999.

Tetapi maysrakat tidak perlu khawatir karena masih dapat menukarnya dengan uang kertas yang berlaku saat ini.

Penukaran pun dapat dilakukan di kantor BI atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

Baca Juga : Tak Hanya Crazy Rich Surabaya, Crazy Rich Kalimantan Ini Pernah Gelar Pesta Nikah Mewah Hingga 10 Hari 10 Malam

"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," ujarnya.

Prosedurnya pun cukup mudah.

Penukar wajib membawa uang yang akan ditukarkan dalam keadaan baik tidak rusaj ke kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI terdekat yang beroperasi pukul 09.00 sampai 11.30 waktu setempat.

Penukar selanjutnya menyerahkan uang tersebut pada kasir yang akan memeriksa keasliannya.

Baca Juga : Fakta Memilukan Kota Bikini Bottom di Sponge Bob yang Jarang Diketahui Orang