Find Us On Social Media :

Warga yang Belum Daftar BPJS Kesehatan per Januari 2019 Tak Bisa Buat SIM dan Paspor, Benarkah?

By Intisari Online, Jumat, 21 Desember 2018 | 15:30 WIB

Pasal 9

(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi:

a) Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

b) Surat Izin Mengemudi (SIM)

c) sertifikat tanah

d) paspor; atau

e) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

(3) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota"

Baca Juga : Ini Sanksi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan: Tak Bisa Diperpanjang SIM, STNK, hingga Paspor!

Sanksi ini adalah salah satu ikhtiar BPJS untuk meningkatkan cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang sampai Oktober 2018 mencapai 75,88%, dengan menyasar kelompok yang disebut 'missing middle'—warga yang bekerja di sektor informal (non-salaried worker) – tanpa keharusan dari majikan untuk mendaftar ke BPJS – dan tidak hidup dalam kemiskinan.

Menurut peneliti di Fakultas Kedokteran UI, Rina Agustina, kebanyakan dari kelompok tersebut adalah warga berusia 20-35 tahun.

Padahal, mereka sangat dibutuhkan untuk menunjang JKN karena relatif jarang sakit.

Studi yang diterbitkan di jurnal ilmiah The Lancet, di mana Rina menjadi penulis pertamanya, mendapati bahwa 50% dari warga usia 20-35 tahun dari kelas menengah dan menengah-bawah belum tercakup JKN.

Namun Ketua Departemen Ilmu Ekonomi UI Teguh Dartanto berpendapat bahwa sanksi pencabutan layanan publik seharusnya diterapkan kepada peserta JKN yang menunggak iuran.

Ia menyoroti bahwa sebagian besar peserta yang nunggak sebenarnya tidak miskin, karena warga miskin sudah tercakup dalam Program Bantuan Iuran (PBI) nasional dan daerah.

Dari perspektif ekonomi, sanksi yang berlaku sekarang – berupa penghentian jaminan kesehatan dan denda – tidak berkelanjutan, kata Teguh.

Bagaimanapun, ia menilai bahwa sanksi pencabutan layanan publik tidak memungkinkan untuk diterapkan pada awal 2019 lantaran ongkos politik yang terlalu besar.

"Karena mungkin akan menciptakan kegaduhan... dan itu mungkin tidak efektif," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tak Bisa Urus SIM dan Paspor jika Tak Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan BPJS.

Baca Juga : Ini Beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Tertukar!