Find Us On Social Media :

Warga yang Belum Daftar BPJS Kesehatan per Januari 2019 Tak Bisa Buat SIM dan Paspor, Benarkah?

By Intisari Online, Jumat, 21 Desember 2018 | 15:30 WIB

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

"Pasal 17

(1) Kewajiban melakukan pendaftaran sebagai Peserta Jaminan Kesehatan yang telah ditentukan sesuai dengan batas waktunya namun belum dilakukan maka dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kewajiban melakukan pendaftaran sebagai peserta Jaminan Kesehatan bagi PBPU dan BP dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2019.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran dan administrasi kepesertaan diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait."

Baca Juga : Jusuf Kalla: Layanan BPJS Kesehatan Memang Harus Dibatasi Jika Indonesia Tak Ingin Bernasib Seperti Yunani

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial

"Pasal 4

(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib:

a) mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS; dan

b) memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.