Find Us On Social Media :

Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2019, Pastikan Kartu BPJS Kesehatan Anda Selalu Aktif, Ini Alasannya

By Mentari DP, Rabu, 12 Desember 2018 | 06:00 WIB

Intisari-Online.com – Menjelang libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan bersama PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Timur dan Kepolisian Polisi Resor Kota Balikpapan melakukan imbauan bersama media di Kota Balikpapan pada Selasa (11/12/2018).

Dalam imbauan tersebut Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diharapkan selalu menjaga status kepesertaannya agar tetap aktif.

"Kami menyampaikan informasi kepada peserta JKN-KIS untuk memastikan kepesertaan JKN-KISnya agar senantiasa aktif."

"Apalagi disaat ini kita akan memasuki musim libur panjang," ujar Endang Diarty, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan.

Baca Juga : Jantung Putri Joanna Alexandra Bocor: Operasi Jantung Bocor Bisa Pakai BPJS, Tapi...

"Berjaga-jaga apabila kita mengalami hal yang tidak diinginkan, kartu JKN-KIS tetap bisa digunakan untuk penjaminan biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas."

Dalam penjaminan biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama dalam penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas ganda.

Sedangkan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.

Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal, penjaminan dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan catatan peserta JKN-KIS harus mendapatkan guarantee letter dari PT Jasa Raharja (Persero) yang menyatakan kasus tersebut tidak dijamin oleh Jasa Raharja.

Sementara itu, kategori kecelakaan lalu lintas yang masuk kategori tunggal ataupun ganda ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian yang dituangkan dalam bentuk laporan.

Laporan ini dinamakan laporan kepolisian.

Baca Juga : Jusuf Kalla: Layanan BPJS Kesehatan Memang Harus Dibatasi Jika Indonesia Tak Ingin Bernasib Seperti Yunani

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisan Resor Balikpapan, Noordhianto mengimbau kepada peserta JKN-KIS untuk tak ragu melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian.

"Selain untuk mengurusi administrasi pelayanan di rumah sakit, laporan ini juga berguna bagi kami."

"Diharapkan masyarakat terbuka dalam memberikan informasi yang valid terkait kecelakaan yang dialaminya."

"Dan juga untuk masyarakat yang belum daftar menjadi peserta JKN-KIS segeralah mendaftar, jangan sudah kejadian, sudah sakit baru repot jadinya," lanjutnya.

Endang meminta kepada seluruh peserta JKN-KIS untuk dapat melengkapi berkas administrasi penjaminan pelayanan kesehatan berupa laporan kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Serta guarantee letter yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja agar penjaminan bisa dilakukan baik oleh Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan. (Siti Zubaidah)

(Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.com dengan judul Libur Natal dan Tahun Baru, Pastikan Kartu BPJS Kesehatan Anda Aktif, Ini Gunanya)

Baca Juga : Ini Sanksi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan: Tak Bisa Diperpanjang SIM, STNK, hingga Paspor!