Find Us On Social Media :

Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2019, Pastikan Kartu BPJS Kesehatan Anda Selalu Aktif, Ini Alasannya

By Mentari DP, Rabu, 12 Desember 2018 | 06:00 WIB

Intisari-Online.com – Menjelang libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan bersama PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Timur dan Kepolisian Polisi Resor Kota Balikpapan melakukan imbauan bersama media di Kota Balikpapan pada Selasa (11/12/2018).

Dalam imbauan tersebut Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diharapkan selalu menjaga status kepesertaannya agar tetap aktif.

"Kami menyampaikan informasi kepada peserta JKN-KIS untuk memastikan kepesertaan JKN-KISnya agar senantiasa aktif."

"Apalagi disaat ini kita akan memasuki musim libur panjang," ujar Endang Diarty, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan.

Baca Juga : Jantung Putri Joanna Alexandra Bocor: Operasi Jantung Bocor Bisa Pakai BPJS, Tapi...

"Berjaga-jaga apabila kita mengalami hal yang tidak diinginkan, kartu JKN-KIS tetap bisa digunakan untuk penjaminan biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas."

Dalam penjaminan biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama dalam penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas ganda.

Sedangkan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.

Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal, penjaminan dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan catatan peserta JKN-KIS harus mendapatkan guarantee letter dari PT Jasa Raharja (Persero) yang menyatakan kasus tersebut tidak dijamin oleh Jasa Raharja.

Sementara itu, kategori kecelakaan lalu lintas yang masuk kategori tunggal ataupun ganda ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian yang dituangkan dalam bentuk laporan.

Laporan ini dinamakan laporan kepolisian.

Baca Juga : Jusuf Kalla: Layanan BPJS Kesehatan Memang Harus Dibatasi Jika Indonesia Tak Ingin Bernasib Seperti Yunani