Find Us On Social Media :

Kisah Getir Cyntoia Brown, Mantan Budak Nafsu yang Dipenjara 51 Tahun Karena Melakukan 'Perlawanan'

By Afif Khoirul M, Sabtu, 8 Desember 2018 | 20:00 WIB

Intisari-online.com - Nasib seorang wanita bernama Cyntoia Brown asal Tennessee, di Nashville, Tenn Amerika sungguh memilukan.

Ketika kecil, berusia 2 tahun, ia mengalami trauman pelecehan verbal, kekerasan fisik, pelecehan seksual, hingga penyalahgunaan zat.

Pada usia 16 tahun ia dijual sebagai budak seks kepada seorang makelar berusia 43 tahun di Nashville, bernama Johnny Mitchell Allan.

Melansir dari The Root, pada Jumat (7/12/2018) ia telah mengalami banyak pelecehan oleh Allan, terlihat dalam film dokumenter yang menggambarkan pelecehan yang membuatnya ketakutan.

Baca Juga : Ih, Es di Restoran Cepat Saji Ternyata Bisa Lebih Kotor daripada Air Toilet

Pada 2004 silam, ia diadili sebagai orang dewasa karena membunuh Allan, namun dalam pembelaannya Brown mengaku membunuhnya karena takut dia akan dibunuh.

Selama persidangan, ia mengatakan pistol selalu mengarak kepadanya selama ia ditahan sebagai budak seks.

Ia dipukuli, diseret dan semua itu membuatnya ketakutan setengah mati. Akibatnya ia bertindak diluar jalur dan nekat melakukan pembunuhan untuk melakukan perlawanan.

Namun, pembelaannya tidak dihiraukan. Hakim mengatakan Brown harus dipenjara, dan akan memenuhi syarat untuk dibebaskan setelah 51 tahun hukuman.

Baca Juga : 10 Manfaat Jepan alias Labu Siam yang Jarang Diketahui. Salah Satunya Bisa Tingkatkan Fungsi Otak, Lo!

Sejak itu, hukum di Tennese telah berubah, sekarang siapapun yang berusia 18 tahun atau lebih muda, tidak dapat dituntut karena prostitusi.

Perubahan hukum ini muncul karena kasus Brown, tetapi sayangnya perubahan hukum ini tidak banyak membantu Brown.

Bahkan karena kasusnya ini, banyak orang membantu Cyntoia Brown, termasuk selebritis dunia seperti Rihanna, Kim Kardashian, West.

Karena kepeduliannya pada Brown, Kardashian West pernah membayar jasa mantan anggota 'Dream Team' OJ Simpson, Shawn Holley untuk membantu kasus Brown.

Baca Juga : Cara Mengobati Biduran Secara Alami Tanpa Obat Kimia tapi Tetap Manjur

Brown menerima sidang grasi pada Mei 2018, tetapi enam anggota dewan pembebasan Tennese terbagi atas rekomendasi untuk pembebasannya.

Dua anggota lainnya memilih grasi, dua memilih menolak grasi dan dua memilih untuk membuatnya tetap memenuhi syarat pembebasan setelah menjalani 25 tahun hukuman.

Jaksa pada sidang itu mengatakan Brown membunuh Allen untuk merampoknya, bukan untuk membela diri.

Mahkamah Agung Tennessee menjelaskan dalam sebuah pernyataan bahwa "di bawah hukum negara, hukuman seumur hidup adalah hukuman yang pasti 60 tahun."

Baca Juga : Jembatan Gantung Bukit Bangkirai, Wisata Alam yang Menggoyang Adrenalin

"Namun, hukuman enam puluh tahun dapat dikurangi hingga 15 persen, atau 9 tahun, dengan mendapatkan berbagai kredit hukuman."