Find Us On Social Media :

Kisah Getir Cyntoia Brown, Mantan Budak Nafsu yang Dipenjara 51 Tahun Karena Melakukan 'Perlawanan'

By Afif Khoirul M, Sabtu, 8 Desember 2018 | 20:00 WIB

Brown menerima sidang grasi pada Mei 2018, tetapi enam anggota dewan pembebasan Tennese terbagi atas rekomendasi untuk pembebasannya.

Dua anggota lainnya memilih grasi, dua memilih menolak grasi dan dua memilih untuk membuatnya tetap memenuhi syarat pembebasan setelah menjalani 25 tahun hukuman.

Jaksa pada sidang itu mengatakan Brown membunuh Allen untuk merampoknya, bukan untuk membela diri.

Mahkamah Agung Tennessee menjelaskan dalam sebuah pernyataan bahwa "di bawah hukum negara, hukuman seumur hidup adalah hukuman yang pasti 60 tahun."

Baca Juga : Jembatan Gantung Bukit Bangkirai, Wisata Alam yang Menggoyang Adrenalin

"Namun, hukuman enam puluh tahun dapat dikurangi hingga 15 persen, atau 9 tahun, dengan mendapatkan berbagai kredit hukuman."