Find Us On Social Media :

Inilah M Nurhadi, Sosok yang Diduga Membunuh Dufi yang Jasadnya Ditemukan dalam Drum

By Intisari Online, Rabu, 21 November 2018 | 13:00 WIB

Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.

Pasal 363 adalah pencurian biasa dan pasal 480 adalah penadahan barang curian.

Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun.

Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."

Kasubag Humas Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena mengatakan, jenazah Dufi pertama kali ditemukan pemulung. Pemulung awalnya mengira bahwa drum tersebut berisi sampah.

Baca Juga : 4 Fakta Terbaru dari Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Tersangka Dikenal Sebagai Anak Nakal

Adik Dufi, Muhammad Ali Ramdoni alias Doni mengatakan, sang kakak terakhir kali berkomunikasi dengan pihak keluarga pada Jumat (16/11/2018) pagi.

Saat itu, Dufi menyampaikan kepada istrinya bahwa dia hendak pergi ke kantornya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dengan KRL. Mobil diparkir di Stasiun Rawabuntu.

Dufi memang selalu menggunakan KRL untuk bekerja. Adapun perjalanan dari rumahnya menuju stasiun ditempuh dengan mobil atau sepeda motor.

Saat mengetahui Dufi tewas, Doni semakin curiga setelah mengetahui mobil yang diparkir Dufi di Stasiun Rawabuntu hilang.

Dufi diketahui pernah bekerja di berbagai perusahaan media massa.

Kariernya dimulai dengan menjadi jurnalis di Harian Rakyat Merdeka. Setelah itu, ia sempat bekerja di Indopos, BeritaSatu, dan iNews.

Namun, ia tak lagi menjadi jurnalis ketika bekerja di BeritaSatu dan iNews melainkan bergabung dengan divisi marketing.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Inilah M Nurhadi Pembunuh Dufi yang Jasadnya dalam Drum, Pelaku Kuasai Hape ATM Korban".

Baca Juga : Hasil Penyelidikan CIA: Putra Mahkota Arab Saudi Dipastikan Perintahkan Pembunuhan Jamal Khashoggi