Advertorial
Intisari-Online.com - Kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat, masih terus diproses kepolisian.
Saat ini tersangka, Haris Simamora (HS), masih ditahan.
Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota.
Berikut ini adalah fakta terbaru kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Bekasi padaSenin (19/11/2018).
Baca Juga : Turki Minta 18 Tersangka Pembunuhan Jamal Khashoggi Diekstradisi, Arab Saudi Keras Menolak, Apa Alasannya?
1. Warga membanjiri TKP
Pada Senin (19/11/2018) pagi, warga telah memadati lokasi pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Mereka ingin menyaksikan rekonstruksi yang kabarnya dilaksanakan pagi itu.
Sejumlah pedagang makanan juga memanfaatkan momen ramai ini untuk menjajakan dagangannya.
Dilansir dari Wartakotalive, Rina (28), warga Jatibening, juga mengaku mendapat kabar bahwa proses prarekonstruksi dilaksanakan pada hari ini.
"Iya, saya dari Jatibening ke sini mau lihat prarekonstruksi, katanya hari ini," ucap Rina.
Namun, Rina belum mengetahui bahwa prarekonstruksi tidak digelar di TKP, melainkan di Polda Metro Jaya.
"Saya sengaja datang ke lokasi pembunuhan satu keluarga untuk melihat proses prarekonstruksi."
"Enggak tahu kata wartawan tadi enggak jadi, jadinya di Polda Metro Jaya. Tapi nunggu aja lah, takutnya jadi hari ini," paparnya.
Baca Juga : Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi: Mobil Korban Ditemukan, Satu Pria Diamankan
2. Senin siang direncanakan prarekonstruksi kasus
Polda Metro Jaya bakal melakukan prarekontruksi pembunuhan satu keluarga di Bekasi pada Senin (19/11/2018) siang ini.
Prarekonstruksi pembunuhan satu keluarga tersebut bakal dilakukan di Markas Polda Metro Jaya.
"(Prarekonstruksi) Siang ini di Polda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin (19/11/2018).
Meski telah menjadwalkan prarekonstruksi, polisi masih mencari waktu untuk tahap rekonstruksinya.
"Untuk rekonstruksinya akan dicari waktu, sedang dipersiapkan," ujarnya.
Namun, Argo Yuwono menyebut rekonstruksi kemungkinan akan dilakukan pada Rabu (21/11/2018) lusa.
3. Tersangka pembunuh satu keluarga di Bekasi bingung kabur usai kejadian
HSsempat bingung menentukan tempat kabur setelah melakukan aksinya.
Ia berputar-putar menggunakan mobil Nissan X-trail milik korban sampai pada akhirnya memilih lari ke Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat.
"Jadi, dia (HS) setelah kejadian dia menggunakan mobil Nissan X-Trail itu muter-muter tuh. Keliling-keliling," ungkap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Mobil Nissan X-Trail itu adalah milik korban yang dibawa kabur Haris Simamora.
HSjuga membawa lari uang sebesar Rp2 juta, dan dua unit telepon genggam korban.
Baca Juga : Hasil Penyelidikan CIA: Putra Mahkota Arab Saudi Dipastikan Perintahkan Pembunuhan Jamal Khashoggi
4. Jeratan hukuman mati untuk tersangka
Tersangka pembunuh satu keluarga di Bekasi, ternyata dikenal sebagai anak nakal selama tinggal di Pekanbaru, Riau.
"Jadi gini, HS itu memang di keluarganya sudah dianggap dia itu anak nakal memang di Pekanbaru sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/11/2018).
Dia tercatat baru sekali melakukan tindak pidana.
Atas kasus tersebut, polisi menyertakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Haris Simamora sehari-hari tidak bekerja. Setelah mengundurkan diri dari pekerjaannya tiga bulan lalu, ia kerap membantu korban Diperum Nainggolan.
"Jadi dia itu kan bersaudara, sekarang dia sudah enggak kerja," jelas Argo Yuwono.
Adapun, polisi telah menetapkan Haris Simamora sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
Haris Simamora ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa (13/11/2018).
Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri dan dua anaknya. Keempat orang tersebut adalah Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).
Atas perbuatannya, Haris Simamora terancam hukuman pidana mati. Ia dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau pasal 340 subsider pasal 338 KUHP.
Baca Juga : Anjing Milik Korban Pembunuhan Sekeluarga Berlinangan Air Mata, Kenapa Anjing Hewan Paling Setia?