Find Us On Social Media :

Larangan Dengarkan Musik saat Berkendara: Inilah Penyebab Utama Kecelakaan Menurut Pakar Transportasi

By Ade Sulaeman, Kamis, 1 Maret 2018 | 18:30 WIB

Intisari-Online.com - Kamis, (1/3/2018), banyak warganet Indonesia, khususnya para pengendara mobil membicarakan tentang larangan mengemudi sambil mendengarkan musik.

Hal ini mengacu pada Pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto bahwa mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturannya sama dengan larangan menggunakan ponsel saat berkendara atau berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Namun, apakah mendengarkan musik merupakan penyebab utama kecelakaan lalu lintas, khususnya di Indonesia?

(Baca juga: Viral Larangan Dengarkan Musik saat Berkendara: Benarkah Dengarkan Musik Bisa Jadi Penyebab Kecelakaan?)

Berikut ini ulasan tentang penyebab utama kecelakaan lalu lintas, seperti dimuat di kompas.com.

--

Secara tipe, kecelakaan paling besar didominasi oleh tabrakan depan-depan, tapi bicara soal prilaku, penyebab terbesarnya karena kurang tingkat kewaspadaan.

Berdasarkan data Korlantas Polri, dari tahun ke tahun angka ini makin berkembang.

Pada 2014 tercatat ada 16.437 kasus, sedangkan di 2015 naik menjadi 18.220 kasus, dan dari Januari hingga September 2016 ada 14.255 kasus yang terjadi.

"Angka ini terjadi untuk pengendara mobil dan motor. Dari data bisa diketahui bahwa tingkat kewaspadaan masih sangat minim, rata-rata mereka tidak bisa menjaga jarak aman saat sedang berkendara," ucap Kompes Pol, Korlantas Polri, Unggul Sedyantoro dalam acara Indonesia Road Safety Award 2016 di Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Menurutnya, bila dijabarkan secara detail angka kecelakaan terbesar pun tidak terjadi pada malam hari, melainkan dalam kondisi terang dan di jalan lurus.