Advertorial

Bulan Depan Sistem Ganjil Genap Akan Diterapkan di Pinto Tol Bekasi Barat dan Timur

Yoyok Prima Maulana

Penulis

Dua pintu tol tersebut juga dipilih, karena selama ini kepadatan kendaraan mobil sering terjadi di dua pintu tol itu.
Dua pintu tol tersebut juga dipilih, karena selama ini kepadatan kendaraan mobil sering terjadi di dua pintu tol itu.

Intisari-online.com - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) akan membatasi kendaraan pribadi di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Salah satunya dengan menerapkan sistem pelat nomor ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Timur.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub, Bambang Prihartono mengatakan, dengan sistem tersebut maka pada tanggal genap hanya mobil bernomor polisi genap yang bisa masuk ke pintu tol.

Sebaliknya, pada tanggal ganjil hanya mobil bernomor polisi ganjil yang boleh masuk ke pintu tol.

BACA JUGA:Tanda-tanda Pasangan Hanya Memanfaatkan Anda, Salah Satunya Mungkin Sedang Anda Rasakan

Dua pintu tol tersebut juga dipilih, karena selama ini kepadatan kendaraan mobil sering terjadi di dua pintu tol itu.

"Jadi ini bukan (penerapannya) di jalan tol, tetapi di periksa di pintu tol Bekasi Barat dan Timur. Nanti pas sebelum masuk dilihat plat nomornya. Kalau dari Tangerang sudah masuk ya enggak masalah," kata dia saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Menurut Bambang, kebijakan ini diambil agar mengurangi masyarakat sekitar Bekasi menggunakan kendaraan pribadi menuju ke Jakarta untuk berkerja.

Kebijakan ini juga, lanjut Bambang, telah disetujui oleh pemangku kepentingan lain mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jasa Marga, serta kepolisan.

BACA JUGA:Mengintip Bisnis Beromzet Miliaran Milik Bu Dendy, Wanita yang Viral Karena Menyawer Uang Ratusan Juta

"Kebijakan ini sudah sosialisasi, sudah membagikan flyer di pintu tol. Saya minta semua stakeholder sosialisasi. Kita juga sedang siapkan teknis dengan dinas kota Bekasi menyiapkan rekayasa lalu lintas di Jalan Arteri," ucap dia.

Bambang mengatakan, kebijakan ini akan diterapkan pada tanggal 12 Maret 2017 dan hanya berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB pada hari kerja.

Dengan adanya kebijakan, Bambang berharap ada pergeseran 50 persen masyarakat yang tadinya menggunakan kendaraan pribadi menjadi angkutan umum.

"Ini juga akan menurunkan VC ratio 0,7, sekarang rata-rata VC ration 1,2," ucap dia. (Achmad Fauzi)

BACA JUGA:12 Foto Menyayat Hati yang Pernah Tertangkap Kamera, Termasuk Saat Burung Bangkai Menunggui Kematian Anak yang Kelaparan

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Sistem Ganjil Genap Diterapkan di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur."

Artikel Terkait