Penulis
Intisari-Online.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai DPR telah membawa Indonesia ke era kegelapan demokrasi.
Hal ini bisa dilihat dari revisi undang-undang tentang MPR, DPR dan DPD ( UU MD3) yang baru disahkan dalam rapat paripurna kemarin.
"Bagi saya UU MD3 menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi," kata Dahnil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/2/2018).
Dahnil menyoroti tiga pasal dalam UU MD3 yang baru. Pertama, adalah tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi.
Lalu ada tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR.
Terakhir, ada juga tambahan pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.
"Ternyata politisi kita ingin berkuasa tanpa batas, bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan anti kritik," ucap Dahnil.
Dahnil menilai, watak otoritarian menjadi virus yang menyebar dan menjangkit semua politisi yang memiliki kekuasaan.
DPR dan parpol telah kehilangan otoritas moral untuk bicara demokrasi serta hak masyarakat sipil yang ada didalamnya.
"Karena mereka secara berjamaah membunuh demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi lalu," ujarnya.
Dahnil berharap publik tidak boleh berdiam diri.
Ia sendiri akan memerintahkan seluruh Kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih partai politik yang telah menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi dan hukum tersebut.
Selain itu, ia juga mempertimbangkan untuk menggugat UU MD3 yang baru ke Mahkamah Konstitusi.
"Tentu, saya dan kawan-kawan Pemuda Muhammadiyah serta masyarakat Sipil akan membahas terkait rencana ke MK," kata dia. (Ihsanuddin)
(Baca juga: Kesulitan Perbaiki Jet Tempur Kiriman Isreal, Para Teknisi TNI AU Terpaksa Gunakan Kepala Kerbau)
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “DPR Secara Berjemaah Membunuh Demokrasi Lewat UU MD3”