Beberapa wanita Thailand memulai sebuah tuntutan hukum kepada Shigeta di kementerian tersebut pada Januari 2015, dengan tuduhan melanggar hak mereka.
Sebelumnya, surrogacy tidak diatur secara ketat di Thailand sampai adanya kasus pria Jepang ini.
Surrogacy adalah suatu pengaturan atau perjanjian yang mencakup persetujuan seorang wanita untuk menjalani kehamilan bagi orang lain, yang akan menjadi orang tua sang anak setelah kelahirannya.
Pada tahun 2015, undang-undang tersebut diubah untuk melarang surrogacy komersial.
Kini peraturannya menjadi perkawinan orang Thailand dengan WNA asing setidaknya harus berlangsung selama 3 tahun.
Selain itu wanita yang melakukan Surrogacy haruslah berusia di atas 25 tahun.