Find Us On Social Media :

Pemiliki Mobil Baru Wajib Tahu: Benarkah SPPKB Bisa Mengganti STNK saat Ditilang?

By Ade Sulaeman, Kamis, 8 Februari 2018 | 12:15 WIB

Terkait dengan pengoperasian kendaraan bermotor di jalan, , sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) UU Lalu Lintas.

UU Lalu Lintas juga mengatur mengenai ancaman hukuman apabila seseorang mengendarai kendaraan bermotor tanpa STNK dan TNKB, yang diatur dalam Pasal 288 ayat (1) UU Lalu Lintas, yang selengkapnya berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK adalah . Oleh karena itu, 

Anda juga menanyakan mengenai kedudukan dari surat pernyataan pendaftaran dan pendataan kendaraan bermotor, yang mana tata cara registrasi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkap Regident Ranmor”).

Pelaksanaan regident ranmor dilaksanakan melalui tahapan regident kepemilikan dan regident pengoperasian ranmor, yang terdiri dari beberapa kegiatan yang diatur dalam Pasal 30 Perkap Regident Ranmor, yang selengkapnya mengatur:

Pelaksanaan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, meliputi:

  1. identifikasi dan verifikasi;
  2. pembayaran PNBP;
  3. ;
  4. penerbitan dan pemberian bukti Regident; dan
  5. pengarsipan.

Dalam hal ini, pendaftaran dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan, yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Perkap Regident Ranmor, yang selengkapnya menyatakan:

“Kegiatan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi:

  1. ; dan
  2. pemberian nomor registrasi.

Berkaitan dengan pertanyaan Anda tentang Surat Pernyataan Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor atau SPPKB, SPPKB merupakan tanda bukti bahwa Anda telah melakukan pendaftaran dan pendataan terhadap mobil baru, namun Anda belum menyelesaikan tahapan Regident Ranmor sampai ke tahap penerbitan bukti regident dan pengarsipan.

Ketentuan mengenai SPPKB yang berlaku di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 168 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (“Pergub No. 168 Tahun 2012”), pada Pasal 1 butir 37 yang menyatakan: