Advertorial
Intisari-online.com - Banyak kasus masyarakat kaget karena harus membayar pajak mobil atau sepeda motor dengan nominal yang cukup besar.
Padahal, hanya punya satu kendaraan di rumah, tetapi kena pajak progresif.
Setelah dicari tahu, ternyata mobil atau motor yang sudah dijual masih atas nama atau alamat sama.
Jika sudah seperti itu, Anda harus segera melakukan pemblokiran ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat).
BACA JUGA:Catat, Inilah Biaya Pembuatan SIM Tahun 2018
Berdasarkan aturan per 1 Juni 2015 pengenaan pajak progresif berdasarkan pada alamat.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Jadi, motor atau mobil akan dikenakan pajak progresif bila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran cukup mudah.
BACA JUGA:Begini Cara Mengenali Pangkat Anggota TNI dari Mobil Dinasnya
Setelah tiba di Samsat, bisa langsung datang ke bagian blokir progresif.
"Tetapi harus ke Samsat di mana kendaraan terdaftar," ucap Bayu.
Baca juga: Perpanjangan STNK Wajib Lolos Uji Emisi di Jakarta
Persyaratan yang harus dibawa pemohon, lanjut Bayu cukup melampirkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta mengisi formulir permohonan blokir kendaraan.
BACA JUGA:Mulai Sekarang, Berhentilah Makan Nasi Sisa Kemarin! Ini Alasannya
"Prosesnya juga tidak lama, hari itu diblokir, langsung tidak dikenakan pajak progresif," kata dia.
Nah, jadi apabila Anda pernah penjual mobil atau motor sebaiknya melakukan blokir di Samsat, agar tidak kena pajak progresif ketika membeli kendaraan baru. (Aditya Maulana)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Blokir STNK Agar Tak Kena Pajak Progresif".