Find Us On Social Media :

Pemiliki Mobil Baru Wajib Tahu: Benarkah SPPKB Bisa Mengganti STNK saat Ditilang?

By Ade Sulaeman, Kamis, 8 Februari 2018 | 12:15 WIB

Intisari-Online.com – Salam LBH Mawar Saron.

Sudah satu bulan ini saya menggunakan mobil baru (yang STNK resminya belum jadi) dengan "hanya" dibekali surat keterangan berupa Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) dari pihak kepolisian plus plat nomor hitam.

Pihak dealer menyatakan bahwa dengan SPPKB tersebut, kita akan “aman” sehingga tidak akan ditilang pihak Kepolisian.

Nah, yang jadi pertanyaan saya, bagaimanakah aturan hukum pada mobil baru yang belum memiliki  STNK resmi? Dapatkah SPPKB menjadi pengganti STNK? Bagaimana juga dengan plat nomor hitam yang diberikan pihak kepolisian tersebut? (Adis di Tangerang)

(Baca juga: Cara Mengusir Sakit Kepala Dalam 5 Menit Tanpa Pil Ataupun Obat Kimia)

Jawaban:

Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa peraturan yang berlaku terkait dengan kendaraan bermotor dan lalu lintas adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”).

Pada dasarnya, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan, termasuk bagi , sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a UU Lalu Lintas.

Berkaitan dengan registrasi kendaraan bermotor baru, Pasal 65 ayat (1) UU Lalu Lintas mengatur bahwa:

Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:

  1. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya;
  2. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; dan
  3. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.

(Baca juga: Miris, di Balik Harga Produknya yang 'Wah', 4 Merek 'Branded' Ini Bayar Buruhnya Sangat Kecil)

Sehingga, berdasarkan ketentuan di atas, bukti bahwa sebuah kendaraan bermotor baru telah diregistrasi adalah pemilik diberikan  (“BPKB”),  (“STNK”), dan  (“TNKB”).