Find Us On Social Media :

'Bermuka Dua', Mobil Unik Hasil Modifikasi Ini Ditilang Polisi, Ini Alasannya!

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 17 Januari 2018 | 18:30 WIB

Intisari-Online.com- Polisi memberhentikan kendaraan yang tak lazim milik Roni Gunawan pada Senin (15/1/2018) lalu.

Mobil modifikasi itu terkena tilang atas Pasal 275 Ayat 2 tentang Persyaratan Teknis, dan Pasal 286 tentang Persyaratan Laik Jalan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Roni Gunawan, kepala Bengkel Gemah Ripah (GR) Taxi yang merupakan pemilik kendaraan tersebut, menjelaskan, saat itu Roni dan sopirnya hendak membawa mobil bermuka dua miliknya tersebut untuk disimpan di rumahnya.

Saat itu mobil bermuka dua itu dikendarai sopirnya. Lantaran rumahnya berada di daerah Setiabudi, Roni dan sopirnya berkendara dari Garasi GR Taxi melalui Jalan Sukajadi.

Baca Juga: 

Baca Juga:

"Iya, rencananya hari itu, saya mau bawa mobil ini untuk disimpan di rumah, enggak nyangka ditilang," kata Roni di Garasi GR Taxi, di Jalan Babakan Cibereum, Kota Bandung, Rabu (17/1/2018).

Ia mengakui kesalahannya bahwa mobilnya itu bukan untuk digunakan di jalanan. Sebab, izin ubah bentuk dan ganti warna (rubentina) kendaraan miliknya belum keluar.

"Kesalahannya ubah bentuk ganti warna belum, itu harus diuruskan dulu ke Dishub, Polda Jabar, sama Astra," ujarnya.

Dikatakan, mobil bermuka dua ini berasal dari kendaraan operasional taksi berpelat kuning.

Namun, kini mobil itu sudah dimutasi atau diperbarui menjadi pelat hitam atau dari kendaraan umum menjadi kendaraan pribadi.

"Sekarang pelatnya sudah hitam, itu sudah selesai saya urusi dan turun awal Januari kemarin," ujarnya.

Meski demikian, ia tak memungkiri bahwa pelat nomor kendaraan ini memang ada dua, begitu juga dengan surat-suratnya.