Penulis
Intisari-Online.com- Polisi memberhentikan kendaraan yang tak lazim milik Roni Gunawan pada Senin (15/1/2018) lalu.
Mobil modifikasi itu terkena tilang atas Pasal 275 Ayat 2 tentang Persyaratan Teknis, dan Pasal 286 tentang Persyaratan Laik Jalan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Roni Gunawan, kepala Bengkel Gemah Ripah (GR) Taxi yang merupakan pemilik kendaraan tersebut, menjelaskan, saat itu Roni dan sopirnya hendak membawa mobil bermuka dua miliknya tersebut untuk disimpan di rumahnya.
Saat itu mobil bermuka dua itu dikendarai sopirnya. Lantaran rumahnya berada di daerah Setiabudi, Roni dan sopirnya berkendara dari Garasi GR Taxi melalui Jalan Sukajadi.
Baca Juga:Begini Trik Mudah Menumbuhkan Sawi Sampai Kemangi sehingga Kita Tak Perlu Membeli ke Pasar Lagi!
Baca Juga:Mengerikan, Balita Cantik Ini Dibunuh oleh Ibunya Sendiri Dengan Cara ‘Direbus’
"Iya, rencananya hari itu, saya mau bawa mobil ini untuk disimpan di rumah, enggak nyangka ditilang," kata Roni di Garasi GR Taxi, di Jalan Babakan Cibereum, Kota Bandung, Rabu (17/1/2018).
Ia mengakui kesalahannya bahwa mobilnya itu bukan untuk digunakan di jalanan. Sebab, izin ubah bentuk dan ganti warna (rubentina) kendaraan miliknya belum keluar.
"Kesalahannya ubah bentuk ganti warna belum, itu harus diuruskan dulu ke Dishub, Polda Jabar, sama Astra," ujarnya.
Dikatakan, mobil bermuka dua ini berasal dari kendaraan operasional taksi berpelat kuning.
Namun, kini mobil itu sudah dimutasi atau diperbarui menjadi pelat hitam atau dari kendaraan umum menjadi kendaraan pribadi.
"Sekarang pelatnya sudah hitam, itu sudah selesai saya urusi dan turun awal Januari kemarin," ujarnya.
Meski demikian, ia tak memungkiri bahwa pelat nomor kendaraan ini memang ada dua, begitu juga dengan surat-suratnya.
Sebab, mobil bermuka dua ini berasal dari dua kendaraan yang disatukan.
Ke depan, Roni tidak akan menggunakan mobil bermuka dua ini di jalanan. Ia menyimpannya di rumah.
Dia juga memiliki rencana untuk mengikutkan mobil bermuka dua ini dalam kontes mobil modifikasi.
Baca Juga:(FOTO) Demi Keindahan, Wanita Ini Menggunakan Serangga Asli sebagai Hiasan pada Riasan Matanya!
Baca Juga:Ironis! Lantaran Harus Menjalankan Tradisi saat Sedang Haid, Perempuan Nepal Ini pun Meninggal
"Kalau ada kontes, saya berkeinginan untuk mengikutsertakan mobil ini," tuturnya
Sebelumnya, Kanit Lantas Polsek Sukajadi AKP Hilman mengatakan, pihaknya menjerat mobil bermuka dua itu dengan Pasal 275 Ayat 2 tentang Persyaratan Teknis, dan Pasal 286 tentang Persyaratan Laik Jalan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Pelanggaran tak layak jalan ini karena kendaraan tersebut tak memiliki lampu mundur, dimensi kendaraan yang tak sesuai, dan juga memiliki mesin ganda atau dua.
"Kendaraan itu juga belum memiliki izin rubentina (rubah bentuk ganti warna), bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga dua, begitu juga pelat nomornya juga dua," ujar Hilman.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza menyebut kendaraan itu dibentuk untuk keperluan kontes.
"Kendaraan itu ada karena ada kontes," tuturnya.
(Artikel ini telah tayang di kompas.com 17 Januari 2018 oleh Agie Permadi dengan judul asli “Pemilik Mobil Bermuka Dua: Saya Enggak Nyangka Ditilang")