Find Us On Social Media :

Sudah Diselingkuhi, Wanita Ini Juga Dijatuhi Denda Rp23 Juta Gara-gara Buka Email

By Ade Sulaeman, Selasa, 16 Januari 2018 | 12:15 WIB

Intisari-Online.com – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah yang tidak mengenakkan ini dialami oleh seorang wanita di Swiss.

Wanita yang tidak disebutkan namanya itu bisa jadi mengalami dua kali apes.

Sudah diselingkuhi suami, masih pula harus membayar denda hingga puluhan juta rupiah.

Diceritakan, wanita itu membobol laptop milik suaminya karena ia curiga pria itu berselingkuh.

(Baca juga: Di Perang Vietnam, AS Tak Hanya Kehilangan 60 Ribu Pasukan tapi Juga Harus Membuang Puluhan Helikopter ke Lautan)

Untuk itu, ia menggunakan sebuah password dari catatan yang ada di komputer yang mereka gunakan bersama.

Ia pun menemukan beberapa email yang membuktikan kecurigaanya pada sang suami.

Kasus ini pun kemudian sampai ke meja hijau.

Dilansir dari situs The Sun, Senin (15/1), koran Swiss Aargauer Zeitung melaporkan penjelasan wanita itu dalam sebuah sidang dengar pendapat.

Menurut wanita itu, sang suami telah berhubungan dengan beberapa wanita sejak lama.

Karena itu ia mengkonfrontasi sang suami tentang selingkuhan-selingkuhannya.

Ternyata, suaminya langsung pindah dari apartemen keluarganya.

“Rasa kepercayaanku pada dirinya telah hilang. Kami tidak saling bicara lagi,” kata wanita tersebut.

(Baca juga: Kisah Pilu Marina Chapman: Dibuang ke Hutan, Dirawat Kera, Lalu Dijadikan Budak Seks)

Tetapi, seperti kena dua kali pukulan, wanita itu diseret ke polisi setelah mengkonfrontasi suaminya atas janji-janji pertemuan.

Hal itu kemudian membuat sang suami meninggalkan rumah mereka dan mengadu kepada polisi.

Jaksa kemudian mengklaim bahwa wanita itu mencari lewat Google untuk mengetahui apakah ia dapat dihukum atas pekerjaan terselubungnya.

Mengakses informasi pribadi yang dilindungi dengan sebuah password tanpa izin adalah melanggar hukum di Swiss.

Itu sebabnya, wanita itu dikenakan hukuman denda.

Sebenarnya ia terkena denda sebesar 7.500 poundsterling atau Rp 150 juta.

Kemudian denda itu dikurangi menjadi 1.150 poundsterling atau Rp23 juta yang disebut sebagai ‘usaha kriminal minimal’ karena ‘mengeksploitasi ketidakpedulian suaminya’.

Tidak disebutkan nama pasangan itu untuk melindungi identitas mereka.

(Baca juga: (Video) Penuh Haru, Keluarga Arab Lepas Kepulangan TKW Indonesia yang Sudah 33 Tahun Bekerja Dengan Mereka)