Find Us On Social Media :

Asyik, Sekarang Batas Barang Bawaan Dari Luar Negeri yang Tidak Dikenai Bea Masuk Naik Jadi 500 Dolar AS

By Yoyok Prima Maulana, Jumat, 29 Desember 2017 | 21:00 WIB

Menurut Sri Mulyani, batasan tersebut jauh lebih tinggi dibanding Kamboja yang sebesar US$ 50, Malaysia US$ 125, dan Thailand US$ 285 per orang.

Namun, batasan itu masih di bawah Singapura dan China yang masing-masing sebesar US$ 600 dan US$ 764 per orang.

"Tetapi Singapura income per kapitanya jauh di atas kita," kata Sri Mulyani.

Sementara penerapan tarif tunggal, dilakukan dengan mengadopsi tarif bea masuk impor barang penumpang yang diterapkan negara-negara lain. Misalnya, Singapura 7%, Jepang 15%, dan Malaysia 30%.

Meski dibebaskan dari pungutan bea masuk, Sri Mulyani menegaskan bahwa impor barang penumpang ini tetap dikenakan tarif lainnya. Yaitu, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Tak hanya merelaksasi empat poin itu, Sri Mulyani dalam PMK tersebut juga memudahkan prosedur penumpang yang akan membawa barang-barang ke luar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia sehingga saat tiba di bandara Indonesia mendapatkan kepastian dan kelancaran pengeluarannya melalui layanan one stop service yang melayani selama 24 jam dalam tujuh hari.

Juga mengakomodasi ekspor barang yang memerlukan penanganan khusus melalui pembawaan oleh penumpang.

BACA JUGA:

Misalnya ekspor perhiasan yang nantinya secara administrasi akan tercatat resmi dan bisa digunakan sebagai bukti perpajakan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, khusus barang yang akan digunakan untuk keperluan pribadi, jika jumlahnya tidak melebihi batas, tetapi nilai totalnya melebihi batas maka selisihnya akan dikenakan bea masuk.

"Misalnya 10 pakaian nilai totalnya US$ 600, artinya kelebihan US$ 100 dikenakan bea masuk," tambahnya.(Adinda Ade Mustami )

BACA JUGA: 

Artikel ini pernah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Batas barang penumpang kena bea masuk US$ 500"