Find Us On Social Media :

Asyik, Sekarang Batas Barang Bawaan Dari Luar Negeri yang Tidak Dikenai Bea Masuk Naik Jadi 500 Dolar AS

By Yoyok Prima Maulana, Jumat, 29 Desember 2017 | 21:00 WIB

Bandara Soekarno Hatta

Intisari-online.com - Penumpang yang membawa barang dari luar negeri boleh berlega hati.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi batasan (threshold) pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang.

Hal tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. `

Relaksasi yang dimaksud, mencakup tiga hal. Pertama, menaikkan threshold impor barang penumpang yang dikenakan bea cukai menjadi US$ 500 per orang dari sebelumnya US$ 250 per orang.

BACA JUGA:

Kedua, menghapus threshold untuk keluarga sebesar US$ 1000 per keluarga.

Ketiga, menyederhanakan tarif bea masuk impor barang penumpang menjadi tarif tunggal sebesar 10%.

Keempat, menetapkan batas jumlah barang tertentu yang bebas bea masuk sepanjang digunakan untuk keperluan pribadi atau bukan untuk diperdagangkan.

Beberapa di antaranya, 10 potong pakaian, dua barang elektronik, dua jam tangan, dan tiga tas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, revisi PMK tersebut saat ini tengah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).

Beleid itu akan berlaku, "Sejak PMK diundangkan," kata Sri Mulyani, Kamis (28/12).

Lebih lanjut ia menyebut, kenaikan threshold tersebut mempertimbangkan jumlah penumpang yang membawa barang semakin banyak, kelas menengah yang melakukan perjalanan juga semakin banyak, dan pendapatan per kapita Indonesia juga meningkat.