Find Us On Social Media :

Kemendagri: Yang Enggak Punya E-KTP, Enggak Bisa Nyoblos pada Pemilu 2019

By Moh Habib Asyhad, Jumat, 15 Desember 2017 | 17:30 WIB

Intisari-Online.com - Bagi yang belum punya KTP elektronik alias e-KTP harap segera mengurus. Jika tidak, siap-siap untuk tidak bisa nyoblos pada Pemilu 2019 nanti.

Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan, pemerintah tak bertanggung jawab jika masyarakat kehilangan hak pilihnya.

Sebab, syarat utama agar masyarakat punya hak pilih pada pesta demokrasi mendatang adalah memiliki e-KTP.

(Baca juga: Jika Pemilu Digelar Saat Ini, Lebih dari 50 Persen Masyarakat Tak Pilih Jokowi)

(baca juga: Buruh Dilarang Nyoblos, Perusahaan Bisa Dipidanakan)

“Untuk pemilu 2019 kan e-KTP semua. Maka kalau masyarakat belum merekam jangan salahkan pemerintah kalau hak pilih mereka hilang,” kata Zudan di hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Menurut Zudan, pemerintah tegas karena ingin membangun budaya tertib administrasi kependudukan di masyarakat.

“Kita harus tegas ini, kita kan sekarang harus bangun ekosistem agar masyarakat tertib, yang penting lakukan perekaman,” kata Zudan.

Pada Pemilu mendatang, kata Zudan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) juga tak lagi bisa digunakan untuk memilih.

“Surat keterangan enggak boleh. Harus e-KTP. Biar semua masyarakat punya e-KTP. Kalau mereka belum (perekaman), ya dipastikan enggak punya e-KTP dan dipastikan enggak bisa memilih,” ujar dia.

Saat ini kata Zudan kurang lebih ada 13 juta masyarakat Indonesia yang belum melakukan perekaman data e-KTP.

“Kemarin kan 6 juta sekian, pekerjaan rumah kita, lalu ditambah 7 juta pemilih baru jadi 13 juta kurang lebih,” ujar dia.

(Baca juga: Ada 3 Nama Politikus PDI-P Terkait Korupsi E-KTP yang Hilang dalam Dakwaan Setya Novanto, Ini Penjelasan KPK Kenapa Bisa Begitu)

“7 juta benar-benar belum terekam sebab ini pemilih baru. Belum punya e-KTP sebab belum 17 tahun. Tapi sekarang mulai kita buka perekamannya.”

Tak cuma itu, Zudan pun meminta masyarakat yang tercatat memiliki data ganda agar segera memilih salah satu alamatnya, agar bisa diterbitkan e-KTP-nya.

“(Kalau) belum jadi e-KTP-nya enggak kehilangan hak (pilih). Kalau mereka belum memilih dan tidak masuk dalam DPT maka dia enggak bisa memilih,” ucap Zudan.

Zudan pun berharap, tahun depan, masyarakat yang melakukan perekaman data e-KTP akan bisa lebih cepat mendapatkan kartu identitas kependudukannya.

“Nah mudah-mudahan di tahun depan kalau rekam data bisa langsung ditunggu dan selesai. Karena perbaikan kita selesai,” tutupnya. 

(Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa e-KTP, Masyarakat Bisa Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2019")