Find Us On Social Media :

Kemendagri: Yang Enggak Punya E-KTP, Enggak Bisa Nyoblos pada Pemilu 2019

By Moh Habib Asyhad, Jumat, 15 Desember 2017 | 17:30 WIB

Tinta Pemilu, Noda Seharga Rp.16 Miliar

Intisari-Online.com - Bagi yang belum punya KTP elektronik alias e-KTP harap segera mengurus. Jika tidak, siap-siap untuk tidak bisa nyoblos pada Pemilu 2019 nanti.

Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan, pemerintah tak bertanggung jawab jika masyarakat kehilangan hak pilihnya.

Sebab, syarat utama agar masyarakat punya hak pilih pada pesta demokrasi mendatang adalah memiliki e-KTP.

(Baca juga: Jika Pemilu Digelar Saat Ini, Lebih dari 50 Persen Masyarakat Tak Pilih Jokowi)

(baca juga: Buruh Dilarang Nyoblos, Perusahaan Bisa Dipidanakan)

“Untuk pemilu 2019 kan e-KTP semua. Maka kalau masyarakat belum merekam jangan salahkan pemerintah kalau hak pilih mereka hilang,” kata Zudan di hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Menurut Zudan, pemerintah tegas karena ingin membangun budaya tertib administrasi kependudukan di masyarakat.

“Kita harus tegas ini, kita kan sekarang harus bangun ekosistem agar masyarakat tertib, yang penting lakukan perekaman,” kata Zudan.

Pada Pemilu mendatang, kata Zudan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) juga tak lagi bisa digunakan untuk memilih.

“Surat keterangan enggak boleh. Harus e-KTP. Biar semua masyarakat punya e-KTP. Kalau mereka belum (perekaman), ya dipastikan enggak punya e-KTP dan dipastikan enggak bisa memilih,” ujar dia.

Saat ini kata Zudan kurang lebih ada 13 juta masyarakat Indonesia yang belum melakukan perekaman data e-KTP.