Find Us On Social Media :

Suami yang Mengekstrak Ganja untuk Kesembuhan Istrinya Itu Telah Bebas dari Penjara

By Moh Habib Asyhad, Minggu, 19 November 2017 | 08:00 WIB

Intisari-Online.com - Masih ingat dengan Fidelis Arie Sudewarto, laki-laki yang mengekstrak ganja untuk kesembuhan istrinya itu?

Kemarin, Kamis (16/11), laki-laki 36 tahun itu dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman sejak ditahan BNN Kabupaten Sangau pada 19 Februari lalu.

Hari itu, Fidelis mengenakan kemeja batik berwarna gelap, celana hitam dan sepatu kulit berwarna hitam.

(Baca juga: Tuk! Fidelis Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar karena Berusaha Selamatkan Nyawa Istrinya)

(Baca juga: Masih Ingat dengan Fidelis Pemilik 39 Batang Ganja untuk Kesembuhan Istrinya? Nota Pembelaannya Bikin Terharu)

Ia datang ke Balai Pemasyarakatan Klas II Sintang didampingi kedua anak dan keluarganya serta tim kuasa hukum untuk mengurus surat bebas.,

Sembilan sudah ia menjalani hukuman.

Kita tahu, laki-laki lulusan Universitas Sanata Dharma itu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, karena terbukti bersalah dalam kepemilikan 39 batang ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati yang menderita penyakit langka Syringomyeila.

Sang istri pun akhirnya meninggal pada 25 Maret 2017 atau tepat 32 hari setelah Fidelis ditahan BNN Kabupaten Sanggau, karena terputusnya asupan ekstrak ganja yang saat itu menjadi satu-satunya harapan untuk bisa sembuh dan bertahan hidup.

Dalam sidang dengan agenda putusan, majelis hakim menilai Fidelis memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika.

Fidelis pun divonis majelis hakim delapan bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan pada 2 Agustus 2017 lalu.

Setelah sidang putusan, Fidelis kemudian melanjutkan menjalani hari-hari masa hukuman nya di Rutan Klas IIB Sanggau.