Find Us On Social Media :

Sudah atau Akan Jual Kendaraan? Jangan Lupa untuk Blokir Pajaknya! Ini Caranya

By Ade Sulaeman, Sabtu, 18 November 2017 | 16:00 WIB

Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili atau minimal sesuai data di kartu keluarga.

(Baca juga: Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Jangan Lewatkan Program Penghapusan Denda Sampai 31 Agustus 2017 Ini)

Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:

1. Isi form blokir (bermaterai Rp 6000).

2. Fotokopi KTP/SIM.

3. Fotokopi kartu keluarga.

4. Data kendaraan yang sudah di jual (fotokopi STNK).

5. Salinan pajak.

6. Surat Kuasa (bermaterai Rp 6000) dan fotokopi KTP penerima kuasa.

7. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).

(Donny Apriliananda)

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Sudah Dijual