Find Us On Social Media :

Sudah atau Akan Jual Kendaraan? Jangan Lupa untuk Blokir Pajaknya! Ini Caranya

By Ade Sulaeman, Sabtu, 18 November 2017 | 16:00 WIB

Intisari-Online.com - Pajak progresif kendaraan memang mengejutkan. Meski sudah lama diterapkan, yakni sejak 2010, banyak orang yang belum paham dan mengerti benar.

Salah satu hal yang perlu dilakukan agar pajak progresif tak makin bengkak adalah memblokir pajak kendaraan lama atas nama pribadi yang sudah dijual.

Banyak kasus pemilik kendaraan kaget karena pajak mobil atau sepeda motornya cukup besar.

Padahal, dia hanya punya satu kendaraan di rumah. Setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang sudah dijual masih terdaftar atas namanya dan masih aktif.

(Baca juga: e-Samsat, Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat ATM)

Berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut.

Bikin laporan ke samsat tempat kendaraan tercatat.

Misalnya, Jakarta Timur, datangilah Samsat Jakarta Timur. Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana.

Membuat laporan penjualan kendaraan bermotor  tidak dikenai biaya alias gratis.

Pemilik tinggal mengisi data penjualan pada formulir yang tersedia di samsat.

Prosesnya tidak memakan waktu lama karena pada dasarnya hanya perubahan data.

Cara ini akan memaksa pembeli kendaraan lama Anda mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sehingga tidak ada lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP).